Selasa, 13 Maret 2012

Aksi Demo Mahasiswa Tolak BBM Diboncengi Elite Politik?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menyusul aksi penolakan kenaikan BBM, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organ Mahasiswa se-Jabodetabek bakal menggelar aksi turun ke jalan. Namun, terbetik kabar bahwa aksi itu sendiri diboncengi oleh elite politik.

Koordinator BEM se-Jabodetabek Rahmat Sholeh mengatakan, para mahasiswa akan melakukan aksi sendiri menyikapi kebijakan pemerintah yang terkesan pro asing itu. Dijelaskannya, memang ada gerakan aksi pada 12 Maret mendatang. Mereka terdiri atas Aliansi BEM dan Organ Mahasiswa Jabodetabek, BEM Nusantara Jabodetabek, BEM se-Bekasi, BEM Batavia Raya, dan Gemanusa. Ada juga dari Perhimpunan Mahasiswa Jakarta, BEM Univiversitas Bhayangkara Jakarta Raya, BEM Univiversitas Trisakti, Hijau Muda Nusantara, dan Aliansi mahasiswa Menggugat.

Namun, Rahmat menyatakan, pihaknya tidak bakal bergabung dalam aksi itu. BEM se-Jabodetabek tidak ikut terlibat dalam aksi itu lantaran telah dimanfaatkan oleh elit politik tertentu dengan tujuan politik praktis. "Partai oposisi yang sering memainkan isu itu untuk menggerakkan mahasiswa menolak kenaikan BBM," katanya.
Rahmat lebih memilih cara menyuarakan penolakan terhadap penguasaan asing yang berlebih terhadap kekayaan migas. Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menasionalisasi aset-aset asing yang menguasai migas nasional untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Cara ini lebih rasional sebab sudah diterapkan di beberapa negara di Amerika Latin," jelasnya

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/10/m0n80z-aksi-demo-mahasiswa-tolak-bbm-diboncengi-elite-politik

Selasa, 28 Februari 2012

Kekuatan Besar di Balik Gangster Kei

TEMPO.CO, Jakarta - Diburu selama kurang-lebih sebulan, tokoh kelompok Kei, John Refra Kei, akhirnya ditangkap di sebuah "hotel jam-jaman" di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Selain menjadikan John tersangka pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, polisi akan menjeratnya dengan belasan kasus kejahatan lain yang ia dan kelompoknya lakukan.  

Pekan ini Majalah Tempo menurunkan laporan utama "Gangster Kei" setelah melakukan penelusuran mendalam ke berbagai sumber hingga ke Pulau Kei, Maluku Tenggara. Menurut sumber Tempo di Kepolisian Geng Kei terkenal sadis.

Pembunuhan yang telah diakui oleh tiga anak buah John Kei itu konon bermotif utang. Bos PT Sanex Steel Indonesia itu tak kunjung membayar utang Rp 600 juta. Karena itu pada 26 Januari 2012, Tan Harry, atau dikenal dengan nama Ayung, dibunuh di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat.

Soal motif pembunuhan terhadap Ayung, sejumlah sumber Tempo yang kenal John dan Ayung ragu jika itu hanya tentang duit jasa menagih utang. "Kalau hanya Rp 600 juta, itu kecil bagi Ayung," kata sumber yang juga anggota partai politik itu. Sumber Tempo lain yakin pembunuhan Ayung dilatarbelakangi persaingan bisnis. "Ada orang yang memakai John untuk membunuh Ayung," kata sumber itu.
Pendapat itu didasarkan pada hubungan antara John dan Ayung yang selama ini sangat baik. Ayung berkenalan dengan John Kei saat dia masuk penjara. Gara-garanya, dia bersengketa dengan Ho Giok Kie alias Arifin dalam perebutan saham PT Sanex Steel pada 2005. Perselisihan ini merembet ke kasus lain yang membuat Ayung dipenjara.  "Arifin ini bisa dibilang musuh besar Ayung," ujar sumber itu.

Tito Refra mengaku kakaknya memang berteman baik dengan Ayung. "Mereka bagai saudara," kata Tito. Sumber Tempo lain menyebutkan Ayung berkunjung ke Pulau Kei saat ulang tahun ayah John tiga tahun lalu. "Karena itu, jika John sampai membunuh Ayung, pasti ada kekuatan lebih besar, lebih kuat, yang membuat dia melakukan itu semua," kata sumber ini.

Tempo tak bisa meminta konfirmasi perihal konflik Arifin-Ayung ini kepada Arifin. Dihubungi Kamis pekan lalu, istri Arifin, Eflin, juga menyatakan tak akan berkomentar apa pun tentang hal ini. "Saya ini sibuk," ujarnya. Lalu, klik, ia mematikan telepon.  (Selanjutnya >>)

John Kei, 43 tahun, memang bukan nama asing bagi polisi. Bertubuh tegap dan kekar, pria asal Kepulauan Kei, Maluku, itu lekat namanya dengan dunia kekerasan. Kelompok John--dikenal dengan nama kelompok Kei--beberapa kali terlibat bentrokan berdarah dengan kelompok preman lain di Ibu Kota. Geng Kei, misalnya, menghabisi nyawa Basri Sangaji, pemimpin geng Maluku lainnya, pada 2004. "Geng Kei memang dikenal sadis dan tak kenal ampun jika sudah berhadapan dengan musuh-musuhnya," ujar seorang polisi.

John sendiri dikenal keras. Pada 2008, misalnya, ia ditangkap Detasemen Khusus Antiteror karena menebas putus jari dua orang yang terbilang masih familinya (lihat "Jejak Berdarah John"). Di Jakarta, geng Kei dikenal sebagai spesialis penagih utang dan penjaga keamanan, dua mata pencarian yang membuat mereka kerap berhadapan dengan kelompok sejenis.

Keterlibatan John dalam pembunuhan Tan menjadi terang-benderang ketika polisi membuka rekaman CCTV Swiss-Belhotel. Menurut sumber Tempo, rekaman itu menunjukkan, pada pukul 21.28, bersama belasan anak buahnya, John Kei menuju kamar Ayung di kamar 2701.
Selama ini, seorang penyelidik, John kerap lolos dari tuduhan penganiayaan atau pembunuhan karena ia selalu memanfaatkan kesetiaan anak buahnya untuk menjadi martir: mengaku sebagai pelakunya. "Para martir itu sendiri lantas naik derajatnya di komunitas mereka," kata sumber itu. Hanya, kali ini, rupanya John kena batunya. "Kali ini kerja John jorok. Ia terekam CCTV," ujar seorang penyelidik.

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/kekuatan-besar-di-balik-gangster-kei-013808336.html;_ylt=AoiNP7Qr8nK5NJ4rFnSKUVt9V8d_;_ylu=X3oDMTUxdms5ZXFkBGNjb2RlA2N0LmMEbWl0A01vc3QgUG9wdWxhciBmb3IgQXJ0aWNsZXMEcGtnAzExYzRmYzUwLTBiZTYtMzU4Ny05ODRiLTc1Yjg1NjdlZGU1YgRwb3MDMgRzZWMDTWVkaWFCTGlzdE1peGVkTW9zdFBvcHVsYXJDQQR2ZXIDMDNjNmViNDAtNjBlOS0xMWUxLWExZmUtNzhjZGYwYTY1YmEw;_ylg=X3oDMTMxYjVvdjQzBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDYmRlYzJhOGYtZTZiMC0zNWI4LTg5OTUtODFhNjFlYjJjNmUxBHBzdGNhdANuYXNpb25hbARwdANzdG9yeXBhZ2UEdGVzdAM-;_ylv=3

Polri Identifikasi Pelaku Pembakaran Dua Informan Polisi

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara RI saat ini sedang melakukan identifikasi pelaku penganiayaan dan pembakaran yang mengakibatkan dua anggota informan polisi tewas, yakni Christian Marco Siregar dan Ricardo Jefferson Sitorus.

"Saat ini Polresta Medan sudah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap informan polisi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut berdasarkan saksi, bukti rekaman, dan adanya petugas yang ada di lapangan yang sedang dalam pengejaran kepada para pelaku, ujarnya.

Kasus pembakaran dan penganiayaan terhadap anggota Polri dan informan yang terjadi pada saat mereka ingin melakukan penyelidikan adanya bandar togel di Desa Lau Bakeri, Minggu (26/2).
"Saat itu, Brigadir Albertus Sibua beserta empat orang informan yang selama ini membantu beliau dalam mendapatkan informasi, yaitu Ricardo Sitourus, Siregar, dan dua informan yang selamat berinisial MMP dan BI," kata Saud.

Pada hari kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, informan atas nama Ricardo Sitorus mendapatkan telepon dari daerah Tuntungan bahwa di Desa Lau Bakeri ada bandar judi toto gelap (togel) sedang melakukan aktivitas, katanya.

Atas informasi tersebut, anggota Polri beserta rekannya dengan menggunakan kendaraan kijang Inova berpelat nomor polisi BK 10 HK berangkat. Begitu tiba di Desa Lau Bakeri, mereka memantau kegiatan bandar togel berinisial K. Tak lama berselang mereka turun dari mobil, si bandar togel tersebut meneriakinya maling.

"Di sana sedang banyak masyarakat. Karena diteriaki maling, maka masyarakat langsung mengejar anggota kami dan temannya. Karena massa sangat besar, akhirnya mereka masuk ke mobil untuk menghindar, kemudian mereka dikejar oleh sekitar sepuluh unit sepeda motor," kata Saud.

Di tengah jalan, kelimanya dihadang dan berhenti. Saat berhenti massa menggoyang-goyangkan mobil dan menyuruh yang ada di dalam mobil untuk turun.
Pada saat itu, Brigadir Albertus Sibua sempat mengatakan bahwa dirinya polisi. Namun, masyarakat tidak percaya dan meminta si pengendara turun. Setelah turun, mereka dipukuli.
Albertus Sibua berhasil meloloskan diri ke arah hutan beserta dua orang informan berinisial MMP dan BI, sementara dua orang lainnya tertangkap dan dipukuli massa. Beberapa anggota intel dari Polsek Kutalimbaru datang untuk membantu dua informan tersebut, namun tidak bisa karena massa lebih besar, katanya.

Saud mengatakan bahwa kedua informan diseret dan masuk ke dalam mobil, kemudian dibakar berakibat mobil terbakar dan kedua orang informan ini, yakni Ricardo Sitorus dan Siregar ini terbakar.

Hal itu, kata dia, merupakan suatu pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi Polri, di dalam penindakan togel yang merupakan permainan perjudian.

Kendati melanggar Pasal 302 KUHP, perbuatan yang dilarang itu banyak masyarakat yang menyukainya. Dan, dalam memberantasnya butuh risiko dan pengorbanan di lapangan.
"Kami tanpa adanya informasi di lapangan, sulit rasanya menumpas hal tersebut," kata Saud.

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/polri-identifikasi-pelaku-pembakaran-dua-informan-polisi-070420768.html;_ylt=AoEAGL8xywb5IpGrJfA9Nut9V8d_;_ylu=X3oDMTFydXBqbWVsBG1pdANJbmZpbml0ZSBCcm93c2UgU3BsaXQEcG9zAzIEc2VjA01lZGlhSW5maW5pdGVCcm93c2VMaXN0;_ylg=X3oDMTMxYjVvdjQzBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDYmRlYzJhOGYtZTZiMC0zNWI4LTg5OTUtODFhNjFlYjJjNmUxBHBzdGNhdANuYXNpb25hbARwdANzdG9yeXBhZ2UEdGVzdAM-;_ylv=3

Senin, 27 Februari 2012

Radikalisme, Fanatisme dan Kekerasan

Sejak peristiwa 9/11 yang hingga saat ini banyak diragukan sebagai aksi tunggal kelompok Al-Qaeda, di seluruh dunia dan khususnya di dunia Islam berkembang istilah radikalisasi agama yang dianggap sebagai penyebab menjamurnya terorisme. Meski berbagai media massa barat telah menyepakati untuk mempropagandakan Al-Qaeda sebagai musuh bersama umat manusia, namun terasa banyak kejanggalan dimana dalam periode tertentu akhirnya apa yg dipropagandakan sebagai musuh bersama itu ternyata sangatlah lemah baik dari sisi kemampuan maupun teknologi sehingga nyaris mustahil sebagai agen tunggal pelaku tindak terorisme di berbagai belahan dunia.

Apa sesungguhnya radikalisme yg sering dikumandangkan tersebut? radix (latin) yg berarti akar menjadi inti dari makna radicalism yg secara politik kemudian diarahkan kepada setiap gerakan yang ingin merubah sistem dari akarnya. Sejarah istilah radicalism tersebut bahkan lebih banyak digunakan dalam perjalanan pertentangan politik di Barat dan sangat jarang digunakan dalam dunia agama baik Islam, Kristen maupun yg lainnya. Agama lebih mengenal istilah fanatisme atau fanaticism yang hampir identik dengan keyakinan lahir bathin atas ajaran agama yang kemudian dalam perkembangannya juga dipergunakan dalam berbagai situasi sosial maupun aliran politik.


Radikalisme hampir selalu disebabkan oleh faktor eksternal dan internal yang terjadi secara simultan sebagai faktor penentu terciptanya proses radikalisasi. Sedangkan fanatisme hampir selalu merupakan proses internal terciptanya keyakinan di dalam hati kita yang bahkan tidak terlalu membutuhkan rangsangan dari eksternal.

Mengapa saya membuka artikel kali ini dengan peristiwa 9/11, hal ini untuk menegaskan bahwa 9/11 terlepas dari siapapun dalang di belakangnya adalah faktor eksternal utama yang menyebabkan terjadinya radikalisme agama di dunia Islam. Faktor lainnya adalah konflik di Palestina, okupasi Afghanistan dan Irak serta berbagai situasi yang yang menyebabkan sebagian umat Islam hidup dalam penderitaan dan ketidakadilan. Tentu saja argumentasi ini akan dibantah dengan tuduhan bahwa justru kelompok kecil radikal Islam seperti Al-Qaeda yang memulai terjadinya proses radikalisasi dengan motto anti Barat (AS dan sekutunya) serta mendakwahkan jihad kekerasan untuk melawan Barat. Persoalan ini perlu dikembalikan kepada sumber masalahnya yakni di Afghanistan sebagai tempat percobaan berbagai alat perang guna mendukung industri pertahanan Barat serta persoalan kepentingan politik Israel yang tidak menginginkan dunia Arab yang bersatu.

Islam sebagai gerakan politik merupakan satu-satunya yang potensial menjadi alternatif di saat kemenangan ideologi demokrasi liberal atas ideologi sosialisme-komunisme berkembang ke berbagai belahan dunia. Bagaimana mengatasinya? tentu diperlukan kecerdikan tersendiri yang menyentuh hati dan pikiran manusia di dunia bukan? Agama Kristen baik Katholik maupun Prostestan telah lama dikalahkan oleh ideologi demokrasi liberal dalam wilayah kekuasaan politik, melalui proses marjinalisasi agama dan pemisahan otoritas gereja dengan otoritas negara. Akhirnya saat ini, rohaniwan Kristiani hanya duduk di pinggir arena dengan seruan-seruan moral yang bahkan diabaikan oleh semangat kemanusiaan atau nama hak asasi dimana hukum agama (Tuhan) tidak dapat diberlakukan karena manusia lebih paham dan lebih berhak mengatur dirinya sendiri dengan nilai-nilai universal. Itulah sebabnya homoseksualitas dalam artian orientasi seks menjadi hak yang asasi, itulah pula sebabnya nilai-nilai universal manusiawi tersebut saat ini sangat dominan di dunia dan tentu saja hampir semua kitab suci telah ditutup karena tidak lagi sesuai dengan tuntutan manusia modern.

Umumnya dunia Islam saat ini sedikit banyak masih berpegangan kepada nilai-nilai keagamaan baik yang tebal maupun yang tipis dipermukaan. Terdapat sejumlah prinsip yang keras yang berpotensi mengganggu propaganda demokrasi liberal misalnya masalah penegakkan hukum syariah. Oleh karena itu diperlukan agen-agen perubahan untuk memarjinalkan ajaran Islam sebagaimana pernah terjadi terhadap ajaran Kristiani. Yaitu untuk keluar dari dunia politik kekuasaan dan hanya mengurusi masalah moral.

Salah satu cara yang paling berhasil dalam sejarah adalah melalui adu domba dengan melahirkan kelompok radikal dalam dunia Islam. Siapa mereka ? yaitu kelompok awal pendukung utama jihad kekerasan yang kemudian dapat diberikan label sebagai teroris yang teramat jahat, serta para pendakwah yang menganjurkan jalan kekerasan yang akan dibenci umat manusia di dunia.

Seluruh agama yang turun di dunia ini semuannya menghadapi pembangkangan dari umat manusia yang tidak mau tunduk patuh, bahkan sejumlah orang suci atau nabi juga mati terbunuh karena sebagian manusia akan terganggu dengan dakwah mereka. Berbagai kepentingan politik telah merusak intisari ajaran agama, dan manusia sangat lihai dalam menyusun argumentasi logis untuk membuat umat manusia bingung dan akhirnya meninggalkan agama karena terlalu repot dengan urusan dunia.

Sadar ataupun tidak, kitab-kitab yang diyakini politisi modern tentang demokrasi, liberalisme, sistem sosial, dan berbagai mekanisme hubungan antar anggota masyarakat serta nilai-nilai universal telah menggantikan kitab suci agama yang dalam abad-abad sebelumnya mendominasi kehidupan manusia. Apakah hal ini berarti atheisme menang? bukan begitu arahnya karena yang saya maksud adalah pada besar-kecilnya perhatian kita kepada kitab atau buku atau ajaran yang dominan kita yakini sebagai kebenaran walaupun relatif sifatnya.

Kembali pada isu radikalisme. Seperti saya ungkapkan sebelumnya, radikalisme dirangsang baik dari faktor eksternal maupun internal yang bekerja secara simultan saling terkait mempengaruhi satu dengan lainnya. Untuk keperluan itu diperlukan agent of influence dari luar maupun dari dalam sehingga akan memancing emosi murni yang dapat diproses menjadi radikal sebagaimana terjadi dalam diri sejumlah pelaku bom bunuh diri.

Agen dari luar adalah mereka yang memancing kemarahan dalam diri seorang Muslim, misalnya George Bush Junior yang menyatakan global crusade against terrorism, secara sadar ataupun tidak telah mendorong lahirnya kembali permusuhan Islam - Kristen. Namun pada saat yang bersamaan juga mendiskreditkan istilah crusade yang dalam sejarah Kristen memiliki nama harum. Jauh sebelum 9/11, umat Islam telah menyaksikan berbagai pembantaian seperti pembantaian Sebrenica dimana 8000 Muslim laki, perempuan dan anak-anak dibantai, sementara negara-negara Barat khususnya NATO tutup mata. Di Palestina dan Lebanon berbagai aksi kekerasan Israel saling berbalas dengan kelompok Muslim, ditambah lagi dengan konflik berkepanjangan di Afghanistan, Irak, dan Pakistan yang sedikit banyak juga dibumbui informasi tentang adanya terorisme. Dalam aspek yang lebih lunak, terjadi sejumlah marjinalisasi di Barat terhadap imigran Muslim, mulai dari pelarangan hijab di Perancis, pengetatan ketentuan imigrasi Uni Eropa, pelarangan menara mesjid di Swiss, serta berbagai tindak diskriminasi lainnya. Tentu tidak adil apabila artikel ini hanya melihat sisi langkah yang ditempuh Barat tanpa melihat fakta bahwa sebagian kecil kelompok Islam yang ada di Barat juga mengumandangkan kebencian dan mengancam stabilitas keamanan di Barat. Dengan kata lain terjadi situasi gayung bersambut dari kacamata keamanan.

Intelijen sangat jarang menghacurkan dari luar sebagaimana perang, adalah tugas utama intelijen untuk menghancurkan dari dalam. Sebagaimana terjadi dalam kasus Komando Jihad di Indonesia dahulu, dalam gerakan radikal Islam global tekniknya juga sama. Setelah prakondisi dipenuhi seluruhnya dengan puncak 9/11, maka justifikasi radikalisasi dilanjutkan di negara-negara berpenduduk Islam seperti Indonesia dengan maraknya berbagai serangan teror yang diawali dengan Bom Bali. Siapa para teroris Indonesia tersebut? mereka itulah yang dalam operasi intelijen menjadi agen utama Barat dalam merusak dan mengadu domba sesama Muslim dengan menciptakan perpecahan berdasarkan faham Jihad. Guru-guru mereka adalah sepandai Snouck Hugronje yang fasih berbahasa Arab dan pernah diterima Raja Arab Saudi sebagai akademisi ternama yang mampu melemahkan Islam di tanah jajahan Hindia Belanda.

Tampak jelas bahwa orang seperti Imam Samudra dkk memiliki keyakinan atas apa yang dilakukannya sebagai tindakan yang diridhoi Tuhan, padahal dalam strategi yang lebih besar, Imam Samudra dkk telah menjadi Agent of Influence yang luar biasa dalam proses pemantapan labeling radikal Islam di Indonesia. Hingga saat ini, tampak jelas bahwa terjadi kebingungan yang luar biasa dalam gerakan Islam garis keras di Indonesia. Kelompok FPI misalnya memilih jalan premanisme dengan pemaksaan kehendak, kelompok ABB beberapa kali berganti baju dalam merapatkan barisan jihad yang teroganisir, ada yang bersembunyi di balik gerakan pendidikan atau politik, serta berbagai manifest lainnya. Tentu saja masih ada gerakan bawah tanah yang memilih jalan teror sebagai keyakinan perjuangan untuk semakin memantapkan Islam sebagai agama teror. Pertanyaannya siapa yang diuntungkan? tentu saja ideologi demokrasi liberal yang semakin tampak mulia sebagai pilihan bersama yang disepakati.

Apakah berarti ideologi demokrasi liberal tersebut begitu buruk dan jahatnya ? Tentu tidak demikian melihatnya. Dari sisi sistem dan teori kekuasaan, sebenarnya tidak ada benar ataupun salah karena semua kembali kepada manusia pelaksanannya. Dalam Kekalifahan Islam yang Korup dan otoriter dimasa akhir Turki Usmani, tentunya kita menyaksikan keruntuhan Kalifah waktu itu lebih banyak disebabkan faktor internal dan bukan karena ajaran Islamnya. Dalam berbagai gerakan anti pemerintah di Timur Tengah dan Afrika Utara belakangan ini kita juga menyaksikan bahwa tindakan sewenang-wenang dari para diktator yang telah menyebabkan umat Islam bergerak melakukan perlawanan untuk keadilan.

Bagaimana dengan Indonesia? gerakan reformasi terjadi sebelum peristiwa 9/11, sehingga secara teori seharusnya Indonesia lepas dari isu terorisme yang dirancang sebagai perang global oleh AS. Namun ketakutan bahwa demokrasi di Indonesia akan banyak dipengaruhi oleh Politik Islam, menyebabkan dianggap perlu untuk menciptakan barriers (Penghalang) yang kuat terhadap gerakan Islam Politik, khususnya yang diilhami oleh Ikhwanul Muslimin (IM) dalam berbagai bentuknya. Sehingga terjadilah berbagai aksi teror di Indonesia yang merupakan jawaban untuk melemahkan posisi Islam sebagai ideologi untuk kekuasaan politik, hasilnya sekarang dapat kita lihat bahwa mayoritas rakyat Indonesia sebagaimana juga terjadi pada awal kemerdekaan lebih memilih faham nasionalisme dari pada agama. Lebih lanjut konsolidasi demokrasi menjadi semakin mapan. Sadar maupun tidak sadar, peranan mereka yang radikal dan menganjurkan kekerasan telah memberikan dampak menguatnya dukungan kepada demokrasi dan kebebasan.

Bagaimana kita menyikapinya? Bangsa Indonesia adalah bangsa yang luwes dan pandai menyesuaikan diri dengan perubahan. Atas pilihan-pilihan yang terjadi dalam catatan sejarah, tentunya kita perlu mengakhiri konflik internal yang disebabkan oleh ketidakmengertian akan strategi global yang menjebak setiap komponen bangsa untuk berkonflik berkepanjangan sehingga melupakan hal-hal yang lebih penting seperti mengurangi kelaparan dan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan ekonomi yang merata, serta pembangunan jati diri kebangsaan Indonesia yang bermoral dan beragama.
Sumber :
http://intelindonesia.blogspot.com/2011/06/radikalisme-fanatisme-dan-kekerasan.html

AS Nyatakan JAT sebagai Organisasi Teroris

WASHINGTON, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS), Kamis (23/2/2012), secara resmi menyatakan kelompok Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan Abu Bakar Baasyir sebagai organisasi teroris  asing.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan, JAT selama ini terkait dengan sejumlah serangan di Indonesia. Kelompok berusia tiga tahun itu berada di belakang pengeboman gereja di Jawa Tengah September lalu, sejumlah serangan mematikan terhadap polisi Indonesia dan berbagai perampokan bank yang bertujuan mengumpulkan uang guna membeli senjata dan bahan-bahan peledak.

"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan terhadap personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan itu," kata Departemen Luar Negeri AS itu dalam sebuah pernyataan.

Secara paralel, Departemen Keuangan AS mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap tiga anggota terkemuka kelompok itu dan melarang warga dan dunia usaha AS untuk melakukan transaksi dengan mereka. Ketiga orang itu adalah Mochammad Achwan yang bertindak sebagai amir JAT, Son Hadi bin Muhadjir selaku juru bicara kelompok itu, dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir yang selama ini dikenal sebagai perekrut anggota dan melakukan tugas penggalangan dana.

Adam Szubin, direktur Kantor Departemen Keuangan untuk Pengawasan Aset Luar Negeri AS mengatakan, AS "sedang melakukan langkah lain untuk memastikan bahwa kelompok teroris itu terputus dari sistem keuangan internasional dan semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan mereka, tidak peduli dimana pun mereka berada."

Langkah pemerintah AS diperkirakan akan meningkatkan tekanan pada jaringan yang didirikan Abu Bakar Baasyir (73 tahun), yang telah dijatuhi hukuman penjara tahun lalu atas tuduhan mendanai kegiatan teroris. Baasyir mendirikan JAT tahun 2008. 
Sumber :
http://internasional.kompas.com/read/2012/02/24/09334124/AS.Nyatakan.JAT.sebagai.Organisasi.Teroris

JAT Dicap Teroris Bukan Urusan Indonesia

JAKARTA - Dimasukkannya Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai salah satu organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat ternyata tidak berpengaruh besar pada Indonesia.

"Tidak ada hubungannya. Itu kan proses nasionalnya AS," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan usai menggelar jumpa pers mengenai hubungan Bilateral Indonesia-Sudan di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Marty menjelaskan, ada tiga kategori dalam menetapkan organisasi atau individu tertentu yang diduga terlibat dalam jaringan teroris yaitu dalam kategori skala Nasional, Regional sampai Global.

Kemudian penetapan yang dilakukan Pemerintah AS tersebut, jelas Marty, merupakan penetapan organisasi jaringan teroris asing dalam skala Nasional, jadi hanya berlaku di AS saja.

"Jikalau memang masuk skala global tentunya harus melalui dewan keamanan PBB," jelas Marty.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS), memasukan organisasi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).

Kementerian Luar Negeri AS, mengumumkan hal tersebut, di hari Kamis (23/2/2012) kemarin. "Hari ini Kementerian Luar Negeri AS, telah mencantumkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris asing, berdasarkan ketentuan 219.

Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, dan sebagai teroris global ditetapkan berdasarkan pasal 1 (b) dari Executive Order 13224," pernyataan Kemenlu AS, seperti dikutip dari situs mereka, http://www.state.gov, Jumat (24/2/2012).

Atas pemberitaan tersebut, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), melalui juru bicara JAT, Sonhadi menilai Amerika melempar isu tanpa bukti ketika menetapkan organisasi yang didirikan Abu Bakar Baasyir dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
 
Sumber :
http://www.tribunnews.com/

Inggris Terbukti Bantu Kelompok Teroris di Suriah

Sebuah laporan intelijen mengatakan, Inggris memberikan dukungan logistik kepada kelompok-kelompok teroris bersenjata di kota Homs, Suriah. Inggris mendukung pertempuran berdarah mereka terhadap warga sipil dan pasukan militer Suriah.

Laporan yang diterbitkan oleh Debka-file yang bersumber dari intelijen Israel ini, mengungkapkan, pasukan Inggris dibantu Qatar memberikan bantuan, dengan mengirimkan pasokan amunisi dan dukungan taktis langsung kepada kelompok-kelompok bersenjata di Homs untuk operasi militer rahasianya di Suriah.

Sementara itu dalam pemberitaan Press TV, pejabat Inggris menyangkalnya. Dirinya mengatakan, kehadiran pasukan Inggris dan Qatar di Homs untuk menghadiri pertemuan antara para pejabat Suriah dan kepala Dinas Intelijen Luar Negeri Rusia, Mikhail Fradkov. Padahal. Intelijen MI6 Secret Service mengatakan, intelijen asing Inggris telah mendirikan empat pangkalan di Homs untuk memfasilitasi operasi rahasia militer di negara Arab.

Sementara itu, kehadiran pasukan Inggris di Suriah menjadi masalah yang sangat diperdebatkan di parlemen negara itu. Sebab, menurut beberapa pejabat parlemen Inggris, pemerintah Inggris harus menanggung beban berat lain jika melakukan operasi perang militer ala Libya di Suriah. 

Sumber :
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=7306&type=1

BIN bantah Polda Sumut

MEDAN -  Pihak Badan Itelijen Negara (BIN) Daerah Sumatera Utara membantah keras atas keterangan pers dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) soal tudingan, satu orang tewas anggota BIN dibakar massa di kawasan Desa Sei Glugur Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, tadi malam.

“Tidak ada anggota BIN Daerah Sumatera Utara bernama Ricardo Jefri Sitorus, apa lagi disebutkan  tewas dibakar massa seperti dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Raden Heru Prakoso, saat member keterangan pers di Polda,” tegas salah seorang anggota BIN yang dikonfirmasi Waspada Online, sore ini.

Dalam hal ini, BIN Daerah Sumut berangkat ke Polda Sumut untuk mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Sumut. “Kami saat ini ke Poldasu untuk mengklarifikasi pemberitaan ini. Kami bisa mempertanggungjawabkan kalau tidak ada anggota kami tewas dalam kasus penggerebekan togel di Kutalimbaru. BIN juga ingin meminta pertanggungjawaban pihak Polda Sumut atas dasar apa mereka berbicara seperti itu,” ujar sumber dari BIN ini.

Lebih lanjut dikatakan orang BIN ini, bahwa pemberitaan itu, biang keroknya adalah Kabid Humas Polda Sumut. “Beong kerok berita anggota BIN dibakar warga adalah Kabid Hums Polda Sumut. Menurut data yang kami peroleh, yang tewas itu adalah rakyat sipil bernama Ricardo Sitorus, mengaku-ngaku dari LSM BIN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebutkan satu diantara dua orang yang tewas dibakar massa di kawasan Desa Sei Glugur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tadi malam adalah anggota Badan Itelijen Negara (BIN).

Anggota BIN tersebut menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso tersebut adalah Ricardo Jefri Sitorus (24) tewas bersama temanya warga sipil yang bernama Cristian Marko Siregar (24) warga Jalan Perkutut Gang Gereja Medan Helvetia.

"Keduanya tertangkap warga bersama 3 temannya. Yang diantaranya ada anggota Polda Sumut karena dituduh mencuri lembu,"ujar Kabid Humas.

Heru memaparkan tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib kelimanya hendak menangkap seorang bandar togel dikawasan Kutalimbaru, begitu buruan sudah dekat tiba-tiba diteriaki maling.

"Karena teriakan tersebut kelima orang tersebut kalut dan melarikan diri dengan menggunakan mobil innova. Selanjutnya warga mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Tepat di Desa Lau Bakeri mobil yang digunakan kelimanya berhasil dihentikan warga.

Dua orang yang bernama  Moses Minardo Purba dan Bambang Irwanto berhasil kabur sementara Brigadir Abertus Zebua dan 2 orang lagi berhasil ditangkap warga.

"Brigadir Abertus yang bertugas di Reskrimum Polda Sumut berhasil diselamatkan Kepala Desa setemoat sedangkaan dua orang lagi yang satunya anggota BIN tersebut dibakar massa bersama mobil innova yang mereka bawa," ujar Heru.

Lanjutnya kata Heru, saat ini pihak Polresta Medan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut, dengan meminta keterangan para korban yang selamat. Sementar dua jenazah korban masih di Rumah Sakit Adam Malik Medan dan bangkai mobil innova telah di boyong ke Mapolresta Medan.

"Situasi dan Kondisi dikawasan TKP saat ini sedabg dijaga ketat oleh persnil polisi, dan kita lagi mengejar seorang warga yang berinisial K yang meneriki maling yang berjung pembakaran massa tersebut," ujar Heru.

Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=235928:-bin-bantah-polda-sumut&catid=14:medan&Itemid=27

Jumat, 24 Februari 2012

Operasi Intelijen

Pada dasarnya, intelijen adalah bersifat mengumpulkan informasi. Pada perkembangannya terutama yang berurusan dengan masalah negara, juga ditambah dengan usaha sejauh mana menyelesaikan setiap ancaman yang dilakukan secara efektif, rahasia, dan langsung menuju sasarannya yang dikenal dengan operasi intelijen yang sering dikenal juga dengan operasi klandestin.

Dalam dunia intelijen terkadang sarat dengan indikasi penyusupan, sabotase, mata-mata, penyadapan, pengecohan informasi bahkan yang sekelas dengan konspirasi besar. Bagi pemerintahan, intelijen merupakan mata dan telinga negara guna mengantisipasi dan mengeleminir terjadinya suatu ancaman yang mengarah kepada terganggunya keamanan dan stabilitas negara. Banyak sejarah intelijen yang menorehkan sebuah kesuksesan besar dan juga kegagalan bagi jalannya suatu pemerintahan. Seperti di Amerika Serikat (AS) yang terkenal dengan Central Inteligent Agency (CIA) bernama Allan Pope pernah masuk ke Indonesia dan terlibat langsung terhadap rencana pembunuhan presiden indonesia Bung Karno dimasa pemberontakan Permesta dengan membombardir istana kepresidenan menggunakan pesawat B-26 Invader AUREV namun usahanya tersebut gagal karena bung karno waktu itu tidak berada ditempat. Kemudian allan pope pesawatnya tertembak jatuh dan tertangkap oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat merencanakan pemboman terhadap armada tempur gabungan yang sedang melakukan konvoi dilaut. Israel dengan Mossadnya yang mampu mengelabuhi dan melemahkan kemampuan tempur lawannya Syiria melalui agennya yang bernama Eli Cohan saat melaksanakan perang enam hari antara Israel dan Syiria di bukit tinggi golan.

Sedangkan di Indonesia sendiri juga ada Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas sebagai mata dan telinga pemerintah dengan cara mengumpulkan dan menganalisa data kemudian diolah menjadi sebuah informasi yang akurat. Selain BIN Indonesia juga memiliki Badan Intelijen Strategis (BAIS) milik institusi TNI yang mana tugasnya adalah khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. BAIS bertugas untuk menyuplai analisis-analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan -biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang- kepada Panglima TNI dan Departemen Pertahanan.


Pasukan elit tempur yang dimiliki TNI AD yaitu KOPASSUS juga memiliki satuan Intelijen tempur atau combat intel yang bernama SANDHI YUDHA yang memiliki spesifikasi tugas perang rahasia (clandestein operation) berguna untuk mengetahui kondisi dan situasi dilapangan. Karena misi dan operasinya yang bersifat rahasia, mayoritas dari kegiatan tugas daripada satuan KOPASSUS tidak akan pernah diketahui secara menyeluruh. Contoh operasi KOPASSUS yang pernah dilakukan dan tidak diketahui publik seperti: Penyusupan ke pengungsi Vietnam di pulau Galang untuk membantu pengumpulan informasi untuk di kordinasikan dengan pihak Amerika Serikat (CIA), penyusupan perbatasan Malaysia dan Australia dan operasi patroli jarak jauh (long range recce) di perbatasan Papua nugini.

Tugas dari intelijen sendiri yaitu mengumpulkan data-data yang didapatnya dan kemudian diolah hingga menjadi suatu data yang valid dan akurat melalui fakta-fakta yang ada dan telah di verifikasi. Kata intelijen sendiri juga sering digunakan untuk menyebut seseorang sebagai pengumpul informasi.


Prosesnya
Informasi yang dikumpulkan bisa sulit untuk didapatkan, atau bahkan informasi rahasia, yang didapatkan dengan spionase ("sumber tertutup"), atau dapat juga berupa informasi yang tersedia bebas, di surat kabar atau internet ("sumber terbuka"). Secara tradisional, pengumpulan intelijen berupa pengumpulan informasi dari segala sumber, lalu penyimpanan dan pengurutan informasi tersebut, dan diperkirakan sebagian kecil dari yang terkumpul akan berguna kemudian. Hasil dari pengumpulan intelijen ("produk") dan sumber serta metode pengumpulannya ("tradecraft") seringkali dirahasiakan.
  • Intelijen pemerintah biasanya diserahkan pada dinas intelijen, yang umumnya diberikan dana besar yang dirahasiakan. Dinas-dinas ini mengumpulkan informasi dengan berbagai cara, dari penggunaan agen rahasia, menyadap saluran komunikasi, sampai penggunaan satelit pengintai.
  • Intelijen militer adalah kegiatan dalam perang yang melakukan pengumpulan, analisa, dan tindak lanjut atas informasi tentang musuh di lapangan. Kegiatan ini memakai mata-mata, pengintai, peralatan pengamatan yang canggih, serta agen rahasia.
  • Intelijen bisnis merupakan informasi rahasia yang didapatkan suatu perusahaan mengenai saingannya dan pasar.


Sifat Operasi Intelijen
Umumnya operasi intelijen dilakukan untuk dua kepentingan:
  1. Operasi Taktis
    yaitu operasi yang dilakukan untuk mendukung operasi-operasi taktis yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatan tertentu, umumnya dilakukan oleh angkatan bersenjata dalam operasi operasi militernya.
  2. Operasi Strategis
    yakni operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis umumnya dilakukan dengan jangka panjang.
Jadi intinya, tidak semua operasi intelijen yang tengah berlangsung di Negara Indonesia itu harus di beberkan kepada publik karena sifatnya yang sangat rahasia. Dan disamping itu juga demi kelangsungan Negara Indonesia dari ancaman gerakan sekelompok orang yang ingin melakukan aksi teror terhadap negara baik dari dalam negeri maupun dari luar. Di Indonesia juga ada indikasi upaya sekelompok orang yang sedang berupaya dengan kekuatan politiknya untuk mempereteli dan memandulkan beberapa badan intelijen yang dimiliki negara dengan cara memasukkan opsi-opsi yang terlalu membatasi kinerja intelijen kita dalam RUU Intelijen. Dan upaya-upaya inilah yang nantinya akan membuat institusi rahasia negara tersebut akan melemah tidak dapat berjalan dengan baik untuk menangkal dan mengeliminir suatu bentuk potensi ancaman yang mengarah kepada negara. Dan terkadang tidak sedikit pula intelijen kita juga dikambing hitamkan dan dipersalahkan dalam setiap aksi-aksi yang terjadi diseluruh tanah air indonesia.

Sumber : Wikipedia intelijen, Wikipedia BAIS, Wikipedia KOPASSUS

Skema Jamaah Islamiyah (JI)


Selasa, 21 Februari 2012

TINJAUAN TEORI MENGENAI PENJUALAN AIRSOFT GUN

 A. Pengertian Airsoft Gun
Airsoft gun adalah mainan senjata replika yang berukuran 1:1 (satu berbanding satu) dengan jenis senjata aslinya. Mainan replika airsoft gun mengadopsi beragam jenis senjata-senjata yang ada di dunia, baik dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault riffle, sniper riffle, shotgun sampai bazooka. Walaupun termasuk kategori mainan, airsoft gun juga mampu memuntahkan peluru plastik bulat berukuran 6 mm (enam milimeter) yang biasa juga disebut BB (Ball Bearing), baik secara satu-persatu atau single action, semi otomatis maupun full automatic. Material inti dari airsoft gun terbuat dari besi metal dan bahan ABS resin, sama seperti bahan yang digunakan pada handphone, yang dikombinasikan dengan alluminum alloy, dan zinc. Berat rata-rata jenis airsoft gun berkisar antara 70% (tujuh puluh persen) hingga 90% (sembilan puluh persen) dari berat senjata aslinya.

Kadangkala, agar mendekati berat senjata aslinya, pada jenis-jenis tertentu, magazine pada airsoft gun jenis pistol dibuat melebihi berat senjata yang sesungguhnya.4

Sejauh ini airsoft gun sangatlah populer, karena jenis mainan ini mampu memuaskan para penggemar senjata dan perkembangan dunia militer. Permainan menggunakan airsoft gun pun pada akhirnya adalah sebuah bentuk permainan simulasi peperangan yang menyenangkan.

Ditambah lagi dari sisi segi keamanannya, airsoft gun ini cukup aman dengan adanya komunitas dan permainannya dilakukan di tempat yang khusus (bisa di alam bebas atau ruang tertutup). Keamanan bermain airsoft gun juga didukung dengan penggunaan gear pendukung seperti jaket, rompi, topeng dan google.

Istilah airsoft gun pertama kali digunakan di Jepang pada awal tahun 1980.Istilah ini digunakan untuk jenis senjata mainan tidak mematikan karena senjata ini adalah replika atau tiruan, dalam ukuran sebenarnya atau lebih kecil, dari senjata asli. Konon, jenis mainan ini dikembangkan di Jepang bagi pecinta senjata, karena adanya larangan kepemilikan senjata api di negara samurai tersebut. Sehingga upaya untuk membuatnya seperti benar-benar sama dengan aslinya terus dilakukan.

Jenis mainan serupa, yakni paintball, dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun-tahun bersamaan. Jenis mainan ini cepat merambah dan mencapai popularitasnya
di Amerika Serikat. Hanya saja, penekanan pengembangan jenis mainan ini lebih pada fungsinya dibandingkan pada segi estetika dan kemiripan dengan senjata api.

Dari permainannya pun, paintball menjauhkan kesan-kesan kedekatan dengan dunia militer dan peperangan dan juga lebih mendekatkan diri pada kesan permainan keluarga (family-friendly). Perbedaan pusat pengembangan jenis mainan ini banyak dikatakan orang menyebabkan perbedaan popularitas penggemarnya. Airsoft gun lebih banyak digemari di Asia, sementara paintball memiliki lebih banyak penggemar di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri jenis permainan ini sudah ada sejak awal tahun 1990 dan pertengahan, hanya saja belum terkenal istilah airsoft gun. Dan
komunitas airsoft resmi baru ada sekitar tahun 1990 akhir, seperti SAT (Surabaya Airsoft Team, 1999) terus ada Code4 (Jakarta, 2001) dan Vertex (Bandung, 2001). Tahun 2005 LPEG dan AEG ACM generasi awal mulai yang membanjiri pasaran dan akhirnya menjadikan Airsofters di Indonesia jadi besar hingga saat ini. Sampai sekarang, sudah beberapa negara yang memproduksi airsoftgun yaitu Jepang, Hongkong, Taiwan, China, dan juga Amerika.

Airsoft gun digolongkan jenisnya berdasarkan mekanisme pemakaiannya, yakni:

1.    Spring Powered sering pula disebut “springer” atau “senjata per” adalah senjata yang bertenaga tekanan udara melalui kokangan atau menggunakan per. Jenis ini merupakan senjata yang mampu menembakkan satu peluru dengan menyimpan energi potensial yang didapatnya dari per, sehingga peluru dapat ditembakkan melalui barrel senjata. Daya jangkau tembakan dari senjata ini rata-rata adalah 25 (dua puluh lima) meter sampai 40 meter. Senjata jenis ini agak kurang sesuai untuk suatu kompetisi, karena tidak efektif dibandingkan dengan senjata jenis otomatis lainnya saat digunakan dalam pertempuran jarak dekat. Jenis ini juga tidak mempunyai akurasi tembakan yang bagus dan tenaga yang cukup untuk menembak jarak jauh. Senjata-senjata per cenderung murah dibanding saingannya yaitu Electric Gun (Senjata listrik). Hal ini disebabkan karena kemudahan pembuatannya dan murahnya biaya bahan bakunya, dibandingkan senjata listrik yang membutuhkan per, motor elektrik, baterai dan pengecas baterai. Jenis inilah yang pertama kali di perkenalkan lebih dahulu di pasaran. Dan jika kita lihat lebih saksama lagi, jenis airsoft gun ini tidak jauh beda dengan senjata angin laras panjang yang biasa untuk menembak burung atau binatang.

2.    Gas Powered yaitu, jenis senjata yang memerlukan suplai tenaga gas CFC atau Freon Eksternal. Gas yang biasa digunakan adalah propane, yang biasa disebut Green Gas oleh pemain airsofters dan HFC134a Refrigerant. Sementara gas yang dapat digunakan namun jarang digunakan yaitu CO2 dan Nitrogen. Hal lainnya yang menyebabkan mengapa gas lebih dipilih adalah bila ingin mendapatkan velositas yang dapat disesuaikan atau bila ingin mendapatkan fitur blowback. Fitur blowback merupakan sebuah mekanisme yang mampu memutar slide atau bolt sehingga dapat menyerupai pengoperasian senjata api asli. Tenaga gas biasanya digunakan pada pistol-pistol airsoft, disebabkan karena ukurannya yang kecil. Airsoft gun jenis ini memiliki tabung penyimpanan cadangan gas pada body nya.

3.    Electric Powered, jenis ini banyak digunakan para Airsofters dari pada kedua jenis Airsoft gun terdahulunya, karena jenis ini bertenaga listrik menggunakan baterai yang dapat di isi ulang. Jenis ini di bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian, EG (electric gun) yang tidak menghasilkan fungsi full automatic pada senjata yang mengusung sistem tersebut, contohnya Type EG banyak diadaptasi oleh jenis pistol, dan digerakkan oleh 4 (empat) buah batere AAA dan sebuah dynamo kecil saja, dan AEG (Automatic Electric Gun) yang mampu memberondongkan ratusan peluru secara full automatic. Motor elektriknya memiliki seri berbentuk 3 (tiga) gigi yang dipasangkan di dalam gearbox. Gigi-gigi tersebut selanjutnya menekan piston terhadap per, Pada saat piston nya dilepaskan, maka per akan mengarahkan piston tersebut ke arah depan melalui selinder agar dapat memasukkan peluru ke dalam chamber, melalui barrel dan kearah depan dari moncong senjata. Ada dua macam AEG yang umum dipakai oleh para pemain dimana-mana, yaitu seri AR-15, M-16, M4 dan lain-lain, (yang biasa disebut juga dengan Armerlite atau seri Colt) dan seri AK atau Kalashnikov AK-74, AK-47.

4.    Hybrid Airsoft gun adalah model terbaru yang beredar di pasaran, jenis ini sama seperti electric powered yang menggunakan tenaga listrik atau baterai. Hybrid Airsoft gun hanya menambah fitur-fitur tertentu yang menyerupai senjata api sungguhan, salah satu contohnya dari segi peluru, hybrid airsoft gun tidak menggunakan BB (ball bearing) seperti jenis yang lainnya, akan tetapi mengunakan peluru yang menyerupai peluru senjata api sungguhan yang berbentuk selinder.

Jenis-jenis Airsoft gun diatas adalah sebagian contoh dari banyaknya airsoft gun yang ada di Indonesia untuk saat ini. Miris memang senjata ini jika beredar luas di negara kita, dan dapat dijual sembarangan oleh para produsennya. Bahkan airsoft gun tersebut sangat gampang untuk kita dapatkan. Walaupun di Indonesia tidak ada pabrik pembuatannya akan tetapi kita bisa memesan dan memilih di toko-toko online dengan menggunakan sebuah jasa internet.

Di Indonesia permainan jenis ini memiliki kode etik tersendiri untuk memenuhi kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari ruang lingkup para penggemar airsoft gun. Airsoft gun memiliki berbagai macam pedoman bagi para penggemarnya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, yaitu pedoman keselamatan umum, pedoman keselamatan pribadi, dan
pedoman dalam permainan, antara lain yaitu:

  • Pedoman keselamatan umum, inti dari pedoman ini adalah untuk memperlakukan senjata ini dengan sebenarnya, sehingga tidak membahayakan orang-orang di sekelilingnya;
  • Pedoman keselamatan pribadi, cara untuk menjauhkan diri kita dari bahayanya senjata ini, dengan menempatkan senjata, dan memastikan senjata tersebut apakah telah aman sebelum dan sesudah pemakainnya dari permainan;
  • Pedoman dalam permainan, yaitu suatu aturan yang dimana aturan tersebut untuk diikuti agar tidak membahayakan diri kita sendiri dan lawan main seperti aturan-aturan main yang telah disepakati dan cara pemakaian alat keamanan, rompi, sarung tangan, kaca mata (safety google), dan sebagainya.

B. Aspek Hukum Mengenai Penjualan Airsoft GunMelalui Media Internet
Internet sangat membantu masyarakat dalam penggunaannya, selain untuk keperluan komunikasi, internet juga bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjajakan dagangannya yang tidak terbataskan oleh apapun, baik itu barang legal maupun ilegal. Dahulu orang bisa menjual barang dagangannya hanya sebatas wilayah tertentu, negara, atau pulau tanpa diketahui oleh banyak orang. Dengan adanya internet, Jepang sebagai Negara yang memproduksi airsoft gun terbesar di dunia telah banyak menjual senjata replika ini hingga ke penjuru negara termasuk Indonesia sendiri.

Airsoft gun dijual di Indonesia telah ada sejak akhir tahun 1990, tetapi dahulu penjualannya belum bisa menjangkau kepelosok daerah, karena keterbatasan internet dan informasi di dalam masyarakat kita. Penjualan airsoft gun ini hanya berada di kota-kota besar tertentu saja seperti, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Saat ini, airsoft gun telah banyak beredar dalam masyarakat kita, dari anak muda hingga orang dewasa bisa memiliki senjata ini. Mereka dapat memiliki airsoft gun, bukan hanya dari komunitas dan penggemar airsoft gun saja, keberadan internet juga sangatlah mendukung bagi peminat senjata ini untuk membeli. Penjualan airsoft gun lebih banyak dilakukan melalui media internet, baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri. Disamping tidak memakan waktu dan biaya banyak, para penjualnya
juga menghindari razia dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Penjualan airsoft gun melalui media internet tidak hanya selaku produsen saja. Penjualan juga bisa melalui orang-perorangan. Yang pasti penjualan secara individu ini jauh dari adanya izin resmi dari pihak yang berwenang. Penjualan airsoft gun melaui media internet ini masih dianggap “abu-abu” atau bahkan biasa oleh pemerintah kita. Padahal jika kita lihat,dampaknya sangat besar bagi masyarakat disekeliling, walaupun hanya sebatas senjata replika saja. Oleh sebab itu, para produsen dari negara yang menciptakan airsoft gun semakin leluasa untuk menjual lebih banyak lagi. Walaupun dalam paket penjualannya, airsoft gun ini sudah jelas harus ada izin dan dipergunakan oleh orang dengan umur 18 tahun ke atas dan sudah terdapat larangan untuk menggunakannya secara tidak benar, misal untuk
menembak binatang dengan cara iseng. Pada hakekatnya airsoft gun adalah senjata mainan atau replika, namun karena rawan disalahgunakan tetap saja peredarannya tak bisa bebas dan diatur dengan perizinan yang jelas.

Menurut salah satu petinggi kepolisian di jajaran Polda (polisi daerah) Kalimantan timur Kabid Humas Kombes polisi Rudi Pranoto, dengan menegaskan peredaran dan penggunaan airsoft gun diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 12/ DRT/ 1951 tentang Senjata Api, dimana menjelaskan yang dimaksud dengan senjata itu antara lain, senjata tekanan udara, senjata bertekanan pegas, dan senjata tiruan, yang bagian amunisinya bisa membahayakan kesehatan, dan mempengaruhi raga orang lain.

Selain Undang-Undang Nomor 12/ DRT/ 1951, polisi juga membuat aturan khusus tentang airsoft gun yang tertuang dalam SKEP Polri 82/ II/ 2004 tentang tata cara membawa, memiliki, dan menggunakan senjata non organik Polri, yang menyatakan senjata jenis ini hanya digunakan untuk olahraga menembak saja, bukan diperuntukkan untuk kepentingan yang lain, maksudnya agar senjata ini tidak untuk disalahgunakan oleh para pemiliknya.

Kepemilikan senjata jenis ini harus ada izin dari kepolisian setempat diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rujukan :
a.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/ 82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI/ POLRI;
b.    Telegram Kapolri No. Pol. : TR/ 768/ IV/ 2008 tanggal 10 April 2008 perihal peredaran senjata mainan atau airsoft guns secara ilegal;
c.    Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No.Pol.: B/ ND-168/VI/ 2008/ Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan atau airsoft gun disampaikan sebagai berikut:

a.    Bahwa senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/ 82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b.    Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api;
c.    Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri;
d.    Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri;
e.      Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) yang telah mendapatkan izin penggunaan kepemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat;
f.     Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
1.    Surat izin impor;
2.    Rekomendasi Pengda Perbakin atau klub menembak;
3.    Anggota Perbakin atau klub menembak;
4.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5.    Umur 18 sampai dengan 65 tahun;
6.    Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.

Beredarnya airsoft gun dikalangan masyarakat saat ini, sudah barang tentu polisi juga tidak hanya mengeluarkan izin dan surat keputusan tentang kepemilikannya saja, akan tetapi polisi juga mengeluarkan surat bagi peredarannya. Polisi disini mengeluarkan STR (Surat Telegram Rahasia) Kapolri nomor 1777/ VIII/ tahun 2008 tentang peredaran Airsoft Gun karena peredaran airsoft gun yang tidak berizin dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, bisa menciderai masyarakat, dan bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk kejahatan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.”

C. Akibat Hukum Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Airsoft Gun
Perkembangan peradaban manusia menyebabkan perkembangan pola pikir manusia. Dengan perkembangan pola pikir manusia menyebabkan pola tindak pidana atau kejahatan ikut berkembang pula, dimana dahulu penjahat menggunakan senjata tajam (pisau, golok, clurit dan lain-lain) sekarang penjahat atau pelaku tindak pidana lebih pintar untuk mengelabui para korbannya dengan menggunakan senjata replika, karena lebih efisien dari senjata tajam.

Penjualan airsoft gun secara bebas, maka dapat dilihat dari penyalahgunaannya dan akibat-akibat yang telah di timbulkan. Hampir semua kelompok orang ataupun secara individu yang belum memiliki cukup umur telah banyak memiliki senjata replika ini dengan berbagai macam alasan tertentu, Sehingga bisa menimbulkan adanya sebuah tindakan kejahatan besar maupun kecil seperti perampokan, pemerasan, pengancaman, dan bahkan untuk menakut-nakuti seseorang sekalipun.
Menyadari akibat yang ditimbulkan dengan lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap peredaran duplikat senjata api ini menyebabkan perdagangan airsoft gun semakin marak, baik itu di ibu kota Jakarta maupun di daerah lainnya di Indonesia, maka aparat penegak hukum harus pro-aktif diatas keyakinan dan bertindak lebih tegas dengan adanya penjualan airsoft gun secara bebas ini, demi untuk kemajuan hukum di Indonesia.

Polisi dalam hal ini yang berwenang mengawasi peredaran senjata jenis ini di Indonesia kurang maksimal melakukan tugasnya sehingga peredaran airsoft gun semakin luas dan tidak terkontrol, dan masyarakat yang tidak berhak untuk memiliki senjata non organik dapat memilikinya dengan mudah.

Pada awalnya airsoft gun adalah sebuah senjata yang dibuat untuk sebuah sarana dan prasarana permainan atau olahraga. Disisi lain, dengan pesatnya perkembangan zaman dan banyaknya peminat, maka airsoft gun banyak disalahgunakan untuk suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Seiring majunya dunia teknologi, khususnya media internet, dimana semakin mudahnya orang untuk mendapatkan airsoft gun, seseorang yang belum cukup umurpun bisa untuk menggunakan jasa internet tersebut, dari sinilah muncul gejala sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, ketika senjata airsoft gun tersebut di beli oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak diketahui peruntukkannya. Penyalahgunaan senjata airsoft gun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi semata erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai. Penyalahgunaan airsoft gun suatu perbuatan yang didasari sebuah kesadaran oleh para pelakunya itu sendiri.

Penyalahgunaan airsoft gun dengan secara universal bisa memberikan kerugian bagi korbannya dan sanksi pidana bagi para pelakunya, juga sangat  meresahkan masyarakat disekelilingnya. Sebab secara sosiologis pelaku disini mengganggu ketentraman masyarakat, seperti tindak kekerasan, pengancaman (teror), perampokan, dan tindak kejahatan lainnya.

Akibat hukum dari penyalahgunaan airsoft gun, sudah pasti akibat dari perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya.

Dalam konteksnya disini penulis menjelaskan didalam hukum pidana. Istilah perbuatan pidana yang dipakai dalam hukum pidana mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yaitu dalam istilah bahasa Belanda “Strafbaar feit”12, yang artinya adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Dalam hukum pidana pengertian abstrak suatu perbuatan pidana yang dikenal adalah pertama, adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu yamg merupakan suatu tindakan yang melangar aturan-aturan hukum yang berlaku dimana disertai sanksi (ancaman) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana mengartikan perbuatan pidana adalah sebagai “tindak pidana”, istilah ini timbul dari pihak Kementrian Kehakiman yang sering dipakai dalam perundang-undangan.

Beberapa pengertian “tindak pidana” dari para tokoh, antara lain :
1.    Wirjono Projodikoro, Tindak pidana (perbuatan pidana) yaitu berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
2.    Moeljatno, Tindak pidana (perbuatan pidana) yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pemidanaan (sangsi).
3.    Simmons, Peristiwa pidana (tindak pidana) adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
4.    Van Hammel, Peristiwa pidana (tindak pidana) adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab dan perbuatan atau tindakan itu harus rela dipidana.
5.    Vos, Suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang dan dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan dan dipersalahkan terhadap perbuatannya.
6.    Pompe, Tindak pidana adalah suatu pelanggaran terhadap norma yang yang oleh si pelanggar itu mempunyai masalah dan dimana penghukuman adalah berguna untuk melindungi kepentingan hukum.
Pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukan perbuatan pidana saja, akan tetapi disamping itu harus ada kesalahan atau sikap bathin yang dapat dicela, ternyata ada dalam asas hukum yang tidak tertulis, yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld, ohne schuld keine straf). Ada dua definisi secara hukum yang populer mengenai kejahatan. Definisi pertama merumuskan, kejahatan adalah apa yang disebut oleh hukum sebagai kejahatan (crime is what the law say it is). Definisi kedua, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dikenai sanksi pidana oleh hukum (crime as an act or omission
punishable by law). Dari kedua rumusan ini dapat dilihat, ada dan tidak adanya suatu perbuatan pidana sangat tergantung dari proses kriminalisasi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa subjek dari delik menurut perumusan ini tidak lain terdiri atas seorang manusia. Jadi yang dianggap sebagai subjek dari delik didalam lapang hukum pidana umum hanya manusia. Pada akhir-akhir ini di negara kita ada ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa subjek dari tindak pidana tidak saja terdiri atas seorang manusia, tetapi juga atas badan hukum.

Moeljatno, merumuskan tindak pidana sebagai perbuatan pidana yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan kata lain Moeljatno mengatakan bahwa menurut wujudnya atau sifatnya, tindak pidana atau perbuatan pidana adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

Perbuatan-perbuatan ini merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dangan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat dianggap baik atau adil.

Perbuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan tersebut akan memenuhi unsur-unsur.
1. Melawan hukum;
2. Merugikan masyarakat;
3. Dilarang oleh aturan pidana;
4. Pelakunya diancam dengan pidana;

Butir 1 (satu) dan 2 (dua) menunjukkan sifat perbuatan, sedangkan yang memastikan perbuatan itu menjadi tindak pidana adalah butir 3 (tiga) dan 4 (empat), sehingga perbuatan yang bersifat 1 (satu) dan 2 (dua) belum tentu merupakan suatu tindak pidana sebelum dipastikan adanya butir 3 (tiga) dan 4 (empat).

Sebenarnya banyak sekali perbuatan yang bersifat seperti pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) dan kemungkinan merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata, akan tetapi hal tersebut akan masuk kedalam lapangan hukum pidana apabila telah memenuhi butir 3 (tiga) dan 4 (empat).

Airsoft gun saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 12/ DRT/1951 tentang Senjata Api, karena senjata jenis ini disamakan dengan senjata non organik kepolisian dalam pemakaiannya, tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api telah jelas menyatakan dimana pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dapat diancam dengan hukuman pidana mati.

Penyalahgunaan airsoft gun merupakan salah satu dari tindak pidana, dimana pertama-tama yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah bentuk pengaturannya. Ada beberapa pilihan dalam mengatur dalam masalah tindak pidana tersebut yakni:

a.    Diatur dalam undang-undang khusus tentang penyalahgunaan senjata api;
b.    Diintegrasikan kedalam kodifikasi (KUHP) dengan cara menambah, menyisipi atau merubah/ memperbaruhi pasal-pasal dalam KUHP;
c.    Dikodifikasikan dengan baik (KUHP) maupun dalam undang-undang khusus.
Di negara Indonesia dalam menangani kasus penyalahgunaan airsoft gun dikalangan masyarakat luas selama ini menggunakan KUHP maupun ketentuan perundang-undangan lainnya seperti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-undang Penyalahgunaan Senjata Api Beserta Amunisi), mengingat belum tersusunnya perumusan delik atau kejahatan menggenai jenis senjata ini secara definitif dan lengkap untuk menghindari terjadinya “kekosongan hukum” terhadap kasus atau perkara yang terjadi.