A. Pengertian
Airsoft
Gun
Airsoft
gun adalah mainan senjata replika
yang berukuran 1:1 (satu berbanding satu) dengan jenis senjata aslinya. Mainan
replika airsoft gun mengadopsi beragam jenis senjata-senjata yang ada
di dunia, baik dari jenis pistol, revolver, submachine
gun, assault riffle, sniper riffle,
shotgun sampai bazooka. Walaupun termasuk kategori mainan, airsoft gun juga mampu memuntahkan peluru plastik bulat berukuran
6 mm (enam milimeter) yang biasa juga disebut BB (Ball Bearing), baik secara satu-persatu atau single action, semi otomatis maupun full automatic. Material inti dari airsoft gun terbuat dari besi metal dan bahan ABS resin, sama seperti bahan yang digunakan pada handphone, yang dikombinasikan dengan alluminum alloy, dan zinc. Berat rata-rata jenis airsoft gun berkisar antara 70% (tujuh puluh persen) hingga 90%
(sembilan puluh persen) dari berat senjata aslinya.
Kadangkala, agar mendekati
berat senjata aslinya, pada jenis-jenis tertentu, magazine pada airsoft
gun jenis pistol dibuat melebihi
berat senjata yang sesungguhnya.4
Sejauh ini airsoft gun sangatlah populer, karena jenis mainan ini mampu
memuaskan para penggemar senjata dan perkembangan dunia militer. Permainan
menggunakan airsoft
gun pun pada akhirnya adalah sebuah
bentuk permainan simulasi peperangan yang menyenangkan.
Ditambah lagi dari sisi segi
keamanannya, airsoft
gun ini cukup aman dengan adanya
komunitas dan permainannya dilakukan di tempat yang khusus (bisa di alam bebas
atau ruang tertutup). Keamanan bermain airsoft
gun juga didukung dengan
penggunaan gear pendukung seperti jaket, rompi, topeng dan google.
Istilah airsoft gun pertama kali digunakan di Jepang pada awal tahun 1980.Istilah
ini digunakan untuk jenis senjata mainan tidak mematikan karena senjata ini
adalah replika atau tiruan, dalam ukuran sebenarnya atau lebih kecil, dari
senjata asli. Konon, jenis mainan ini dikembangkan di Jepang bagi pecinta
senjata, karena adanya larangan kepemilikan senjata api di negara samurai
tersebut. Sehingga upaya untuk membuatnya seperti benar-benar sama dengan
aslinya terus dilakukan.
Jenis mainan serupa, yakni paintball, dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun-tahun bersamaan.
Jenis mainan ini cepat merambah dan mencapai popularitasnya
di Amerika Serikat. Hanya
saja, penekanan pengembangan jenis mainan ini lebih pada fungsinya dibandingkan
pada segi estetika dan kemiripan dengan senjata api.
Dari permainannya pun, paintball menjauhkan kesan-kesan kedekatan dengan dunia
militer dan peperangan dan juga lebih mendekatkan diri pada kesan permainan
keluarga (family-friendly). Perbedaan pusat pengembangan jenis mainan ini
banyak dikatakan orang menyebabkan perbedaan popularitas penggemarnya. Airsoft gun lebih banyak digemari di Asia, sementara paintball memiliki lebih banyak penggemar di Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri jenis permainan ini sudah ada sejak awal tahun 1990 dan
pertengahan, hanya saja belum terkenal istilah airsoft gun. Dan
komunitas airsoft resmi baru ada sekitar tahun 1990 akhir, seperti SAT (Surabaya Airsoft
Team, 1999) terus ada Code4 (Jakarta, 2001) dan Vertex (Bandung, 2001). Tahun 2005 LPEG dan AEG ACM
generasi awal mulai yang
membanjiri pasaran dan akhirnya menjadikan Airsofters di Indonesia jadi besar hingga saat ini. Sampai sekarang, sudah beberapa
negara yang memproduksi airsoftgun
yaitu Jepang, Hongkong,
Taiwan, China, dan juga Amerika.
Airsoft
gun digolongkan jenisnya
berdasarkan mekanisme pemakaiannya, yakni:
1.
Spring Powered sering
pula disebut “springer” atau
“senjata per” adalah senjata yang bertenaga tekanan udara melalui kokangan atau
menggunakan per. Jenis ini merupakan senjata yang mampu menembakkan satu peluru
dengan menyimpan energi potensial yang didapatnya dari per, sehingga peluru
dapat ditembakkan melalui barrel senjata.
Daya jangkau tembakan dari senjata ini rata-rata adalah 25 (dua puluh lima)
meter sampai 40 meter. Senjata jenis ini agak kurang sesuai untuk suatu
kompetisi, karena tidak efektif dibandingkan dengan senjata jenis otomatis
lainnya saat digunakan dalam pertempuran jarak dekat. Jenis ini juga tidak
mempunyai akurasi tembakan yang bagus dan tenaga yang cukup untuk menembak
jarak jauh. Senjata-senjata per cenderung murah dibanding saingannya yaitu Electric Gun (Senjata listrik). Hal ini disebabkan karena
kemudahan pembuatannya dan murahnya biaya bahan bakunya, dibandingkan senjata
listrik yang membutuhkan per, motor elektrik, baterai dan pengecas baterai.
Jenis inilah yang pertama kali di perkenalkan lebih dahulu di pasaran. Dan jika
kita lihat lebih saksama lagi, jenis airsoft gun ini
tidak jauh beda dengan senjata angin laras panjang yang biasa untuk menembak
burung atau binatang.
2.
Gas Powered yaitu,
jenis senjata yang memerlukan suplai tenaga gas CFC atau Freon
Eksternal. Gas yang biasa digunakan adalah propane, yang biasa disebut Green Gas oleh pemain airsofters dan HFC134a
Refrigerant. Sementara gas yang dapat digunakan namun jarang digunakan
yaitu CO2 dan Nitrogen.
Hal lainnya yang menyebabkan mengapa gas lebih dipilih
adalah bila ingin mendapatkan velositas yang
dapat disesuaikan atau bila ingin mendapatkan fitur blowback. Fitur blowback
merupakan sebuah mekanisme yang mampu memutar slide atau bolt
sehingga dapat menyerupai pengoperasian senjata api asli.
Tenaga gas biasanya digunakan pada pistol-pistol airsoft, disebabkan karena ukurannya yang kecil. Airsoft gun jenis ini memiliki tabung penyimpanan
cadangan gas pada body nya.
3.
Electric Powered, jenis
ini banyak digunakan para Airsofters dari
pada kedua jenis Airsoft gun terdahulunya,
karena jenis ini bertenaga listrik menggunakan baterai yang dapat di isi ulang.
Jenis ini di bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian, EG (electric gun) yang
tidak menghasilkan fungsi full automatic pada
senjata yang mengusung sistem tersebut, contohnya Type EG banyak diadaptasi oleh jenis pistol, dan digerakkan
oleh 4 (empat) buah batere AAA dan sebuah dynamo
kecil saja, dan AEG (Automatic Electric Gun) yang mampu memberondongkan
ratusan peluru secara full automatic. Motor elektriknya
memiliki seri berbentuk 3 (tiga) gigi yang dipasangkan di dalam gearbox. Gigi-gigi tersebut selanjutnya menekan piston terhadap per, Pada saat piston nya dilepaskan, maka per akan mengarahkan
piston tersebut ke arah depan melalui selinder agar dapat memasukkan peluru ke dalam
chamber, melalui barrel dan kearah depan dari moncong senjata.
Ada dua macam AEG yang
umum dipakai oleh para pemain dimana-mana, yaitu seri AR-15, M-16, M4 dan
lain-lain, (yang biasa disebut juga dengan Armerlite
atau seri Colt) dan
seri AK atau Kalashnikov AK-74,
AK-47.
4.
Hybrid Airsoft gun adalah
model terbaru yang beredar di pasaran, jenis ini sama seperti electric powered yang menggunakan
tenaga listrik atau baterai. Hybrid Airsoft gun hanya
menambah fitur-fitur tertentu yang menyerupai senjata api sungguhan, salah satu
contohnya dari segi peluru, hybrid airsoft gun tidak
menggunakan BB (ball bearing)
seperti jenis yang lainnya, akan tetapi mengunakan peluru yang menyerupai
peluru senjata api sungguhan yang berbentuk selinder.
Jenis-jenis Airsoft gun diatas
adalah sebagian contoh dari banyaknya airsoft
gun yang ada di Indonesia untuk
saat ini. Miris memang senjata ini jika beredar luas di negara kita, dan dapat
dijual sembarangan oleh para produsennya. Bahkan airsoft gun tersebut sangat gampang untuk kita dapatkan.
Walaupun di Indonesia tidak ada pabrik pembuatannya akan tetapi kita bisa
memesan dan memilih di toko-toko online dengan menggunakan sebuah jasa internet.
Di Indonesia permainan jenis
ini memiliki kode etik tersendiri untuk memenuhi kesamaan prinsip demi keamanan
dan kelangsungan hobi ini. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan
hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang
merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan
dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan
orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau
sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan
dari ruang lingkup para penggemar airsoft
gun. Airsoft gun memiliki berbagai macam pedoman bagi para penggemarnya
agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, yaitu pedoman
keselamatan umum, pedoman keselamatan pribadi, dan
pedoman dalam permainan,
antara lain yaitu:
- Pedoman keselamatan umum, inti dari pedoman ini adalah untuk memperlakukan senjata ini dengan sebenarnya, sehingga tidak membahayakan orang-orang di sekelilingnya;
- Pedoman keselamatan pribadi, cara untuk menjauhkan diri kita dari bahayanya senjata ini, dengan menempatkan senjata, dan memastikan senjata tersebut apakah telah aman sebelum dan sesudah pemakainnya dari permainan;
- Pedoman dalam permainan, yaitu suatu aturan yang dimana aturan tersebut untuk diikuti agar tidak membahayakan diri kita sendiri dan lawan main seperti aturan-aturan main yang telah disepakati dan cara pemakaian alat keamanan, rompi, sarung tangan, kaca mata (safety google), dan sebagainya.
B. Aspek Hukum Mengenai Penjualan
Airsoft
GunMelalui Media Internet
Internet sangat membantu
masyarakat dalam penggunaannya, selain untuk keperluan komunikasi, internet
juga bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjajakan dagangannya yang tidak
terbataskan oleh apapun, baik itu barang legal maupun ilegal. Dahulu orang bisa
menjual barang dagangannya hanya sebatas wilayah tertentu, negara, atau pulau
tanpa diketahui oleh banyak orang. Dengan adanya internet, Jepang sebagai Negara
yang memproduksi airsoft
gun terbesar di dunia telah banyak
menjual senjata replika ini hingga ke penjuru negara termasuk Indonesia sendiri.
Airsoft
gun dijual di Indonesia telah ada
sejak akhir tahun 1990, tetapi dahulu penjualannya belum bisa menjangkau
kepelosok daerah, karena keterbatasan internet dan informasi di dalam
masyarakat kita. Penjualan airsoft
gun ini hanya berada di kota-kota
besar tertentu saja seperti, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Saat ini, airsoft gun telah banyak beredar dalam masyarakat kita, dari
anak muda hingga orang dewasa bisa memiliki senjata ini. Mereka dapat memiliki airsoft gun, bukan hanya dari komunitas dan penggemar airsoft gun saja, keberadan internet juga sangatlah mendukung bagi
peminat senjata ini untuk membeli. Penjualan airsoft gun lebih banyak dilakukan melalui media internet, baik itu dari luar negeri
maupun dalam negeri. Disamping tidak memakan waktu dan biaya banyak, para
penjualnya
juga menghindari razia dari
aparat penegak hukum yang berwenang.
Penjualan airsoft gun melalui media internet tidak hanya selaku produsen saja.
Penjualan juga bisa melalui orang-perorangan. Yang pasti penjualan secara
individu ini jauh dari adanya izin resmi dari pihak yang berwenang. Penjualan airsoft gun melaui media internet ini masih dianggap “abu-abu”
atau bahkan biasa oleh pemerintah kita. Padahal jika kita lihat,dampaknya
sangat besar bagi masyarakat disekeliling, walaupun hanya sebatas senjata
replika saja. Oleh sebab itu, para produsen dari negara yang menciptakan airsoft gun semakin leluasa untuk menjual lebih banyak lagi. Walaupun
dalam paket penjualannya, airsoft
gun ini sudah jelas harus ada izin
dan dipergunakan oleh orang dengan umur 18 tahun ke atas dan sudah terdapat
larangan untuk menggunakannya secara tidak benar, misal untuk
menembak binatang dengan cara
iseng. Pada hakekatnya airsoft
gun adalah senjata mainan atau
replika, namun karena rawan disalahgunakan tetap saja peredarannya tak bisa
bebas dan diatur dengan perizinan yang jelas.
Menurut salah satu petinggi
kepolisian di jajaran Polda (polisi daerah) Kalimantan timur Kabid Humas Kombes
polisi Rudi Pranoto, dengan menegaskan peredaran dan penggunaan airsoft gun diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 12/ DRT/
1951 tentang Senjata Api, dimana menjelaskan yang dimaksud dengan senjata itu
antara lain, senjata tekanan udara, senjata bertekanan pegas, dan senjata
tiruan, yang bagian amunisinya bisa membahayakan kesehatan, dan mempengaruhi
raga orang lain.
Selain Undang-Undang Nomor 12/
DRT/ 1951, polisi juga membuat aturan khusus tentang airsoft gun yang tertuang dalam SKEP Polri 82/ II/ 2004 tentang
tata cara membawa, memiliki, dan menggunakan senjata non organik Polri, yang
menyatakan senjata jenis ini hanya digunakan untuk olahraga menembak saja,
bukan diperuntukkan untuk kepentingan yang lain, maksudnya agar senjata ini
tidak untuk disalahgunakan oleh para pemiliknya.
Kepemilikan senjata jenis ini
harus ada izin dari kepolisian setempat diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rujukan :
a.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/
82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian
senjata api dan amunisi non organik TNI/ POLRI;
b.
Telegram Kapolri No. Pol. : TR/ 768/ IV/
2008 tanggal 10 April 2008 perihal peredaran senjata mainan atau airsoft guns secara ilegal;
c.
Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim
No.Pol.: B/ ND-168/VI/ 2008/ Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan
Masyarakat.
2. Sehubungan dengan rujukan
tersebut di atas, terkait dengan prosedur perizinan kepemilikan dan penggunaan
senjata mainan atau airsoft
gun disampaikan sebagai berikut:
a.
Bahwa senjata mainan atau menyerupai
senjata api (airsoft gun) digolongkan
sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No.
Pol.: Skep/ 82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b.
Dalam hal pemilikan dan penggunaan,
pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan
atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan
bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka
untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api;
c.
Terhadap senjata mainan atau menyerupai
senjata api (airsoft gun) dapat
diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh
Kabid Yanmin Baintelkam Polri;
d.
Terhadap senjata mainan atau menyerupai
senjata api (airsoft gun)
diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk
peruntukan bela diri;
e.
Terhadap senjata mainan atau menyerupai
senjata api (airsoft gun) yang
telah mendapatkan izin penggunaan kepemilikan dapat disimpan dirumah dengan
surat izin penyimpanan dari Polda setempat;
f.
Persyaratan kepemilikan dan penggunaan
sebagai berikut :
1.
Surat izin impor;
2.
Rekomendasi Pengda Perbakin atau klub
menembak;
3.
Anggota Perbakin atau klub menembak;
4.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5.
Umur 18 sampai dengan 65 tahun;
6.
Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat)
lembar.
Beredarnya airsoft gun dikalangan masyarakat saat ini, sudah barang tentu
polisi juga tidak hanya mengeluarkan izin dan surat keputusan tentang kepemilikannya
saja, akan tetapi polisi juga mengeluarkan surat bagi peredarannya. Polisi
disini mengeluarkan STR (Surat Telegram Rahasia) Kapolri nomor 1777/ VIII/
tahun 2008 tentang peredaran Airsoft
Gun karena peredaran airsoft gun yang tidak berizin dinilai dapat mengganggu ketertiban
umum, bisa menciderai masyarakat, dan bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk
kejahatan.
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:
“Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan atau media elektronik lainnya.”
C. Akibat Hukum Yang Timbul Dari
Penyalahgunaan Airsoft
Gun
Perkembangan peradaban manusia
menyebabkan perkembangan pola pikir manusia. Dengan perkembangan pola pikir
manusia menyebabkan pola tindak pidana atau kejahatan ikut berkembang pula,
dimana dahulu penjahat menggunakan senjata tajam (pisau, golok, clurit dan
lain-lain) sekarang penjahat atau pelaku tindak pidana lebih pintar untuk
mengelabui para korbannya dengan menggunakan senjata replika, karena lebih
efisien dari senjata tajam.
Penjualan airsoft gun secara bebas, maka dapat dilihat dari penyalahgunaannya
dan akibat-akibat yang telah di timbulkan. Hampir semua kelompok orang ataupun
secara individu yang belum memiliki cukup umur telah banyak memiliki senjata
replika ini dengan berbagai macam alasan tertentu, Sehingga bisa menimbulkan
adanya sebuah tindakan kejahatan besar maupun kecil seperti perampokan,
pemerasan, pengancaman, dan bahkan untuk menakut-nakuti seseorang sekalipun.
Menyadari akibat yang
ditimbulkan dengan lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap peredaran
duplikat senjata api ini menyebabkan perdagangan airsoft gun semakin marak, baik itu di ibu kota Jakarta maupun di
daerah lainnya di Indonesia, maka aparat penegak hukum harus pro-aktif diatas
keyakinan dan bertindak lebih tegas dengan adanya penjualan airsoft gun secara bebas ini, demi untuk kemajuan hukum di
Indonesia.
Polisi dalam hal ini yang
berwenang mengawasi peredaran senjata jenis ini di Indonesia kurang maksimal
melakukan tugasnya sehingga peredaran airsoft
gun semakin luas dan tidak
terkontrol, dan masyarakat yang tidak berhak untuk memiliki senjata non organik
dapat memilikinya dengan mudah.
Pada awalnya airsoft gun adalah sebuah senjata yang dibuat untuk sebuah
sarana dan prasarana permainan atau olahraga. Disisi lain, dengan pesatnya
perkembangan zaman dan banyaknya peminat, maka airsoft gun banyak disalahgunakan untuk suatu perbuatan yang
menimbulkan akibat hukum.
Seiring majunya dunia
teknologi, khususnya media internet, dimana semakin mudahnya orang untuk
mendapatkan airsoft
gun, seseorang yang belum cukup umurpun
bisa untuk menggunakan jasa internet tersebut, dari sinilah muncul gejala
sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, ketika senjata airsoft gun tersebut di beli oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dan tidak diketahui peruntukkannya. Penyalahgunaan senjata airsoft gun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya
untuk memenuhi kepentingan pribadi semata erat kaitannya dengan beberapa hal
yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai. Penyalahgunaan airsoft gun suatu perbuatan yang didasari sebuah kesadaran oleh
para pelakunya itu sendiri.
Penyalahgunaan airsoft gun dengan secara universal bisa
memberikan kerugian bagi korbannya dan sanksi pidana bagi para pelakunya, juga
sangat meresahkan masyarakat
disekelilingnya. Sebab secara sosiologis pelaku disini mengganggu ketentraman
masyarakat, seperti tindak kekerasan, pengancaman (teror), perampokan, dan
tindak kejahatan lainnya.
Akibat hukum dari
penyalahgunaan airsoft
gun, sudah pasti akibat dari
perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut yang melanggar ketentuan hukum yang
berlaku, dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya.
Dalam konteksnya disini
penulis menjelaskan didalam hukum pidana. Istilah perbuatan pidana yang dipakai
dalam hukum pidana mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, yaitu dalam istilah bahasa Belanda “Strafbaar feit”12, yang artinya
adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan
hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung
jawab.
Dalam hukum pidana pengertian
abstrak suatu perbuatan pidana yang dikenal adalah pertama, adanya kejadian
tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu
yamg merupakan suatu tindakan yang melangar aturan-aturan hukum yang berlaku
dimana disertai sanksi (ancaman) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana mengartikan
perbuatan pidana adalah sebagai “tindak pidana”, istilah ini timbul dari pihak
Kementrian Kehakiman yang sering dipakai dalam perundang-undangan.
Beberapa pengertian “tindak
pidana” dari para tokoh, antara lain :
1.
Wirjono Projodikoro, Tindak pidana
(perbuatan pidana) yaitu berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan
hukuman pidana.
2.
Moeljatno, Tindak pidana (perbuatan
pidana) yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan
pemidanaan (sangsi).
3.
Simmons, Peristiwa pidana (tindak pidana)
adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh
seseorang yang mampu bertanggung jawab.
4.
Van Hammel, Peristiwa pidana (tindak
pidana) adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh
seseorang yang mampu bertanggung jawab dan perbuatan atau tindakan itu harus
rela dipidana.
5.
Vos, Suatu peristiwa yang dinyatakan
dapat dipidana oleh undang-undang dan dilakukan oleh seseorang yang dapat
dipertanggung-jawabkan dan dipersalahkan terhadap perbuatannya.
6.
Pompe, Tindak pidana adalah suatu
pelanggaran terhadap norma yang yang oleh si pelanggar itu mempunyai masalah
dan dimana penghukuman adalah berguna untuk melindungi kepentingan hukum.
Pertanggungjawaban pidana
tidak cukup dengan dilakukan perbuatan pidana saja, akan tetapi disamping itu
harus ada kesalahan atau sikap bathin yang dapat dicela, ternyata ada dalam
asas hukum yang tidak tertulis, yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld, ohne
schuld keine straf). Ada dua
definisi secara hukum yang populer mengenai kejahatan. Definisi pertama merumuskan,
kejahatan adalah apa yang disebut oleh hukum sebagai kejahatan (crime is what the law say it
is). Definisi kedua, kejahatan
adalah suatu tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dikenai sanksi
pidana oleh hukum (crime
as an act or omission
punishable
by law). Dari kedua rumusan ini
dapat dilihat, ada dan tidak adanya suatu perbuatan pidana sangat tergantung
dari proses kriminalisasi.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa subjek dari delik menurut perumusan
ini tidak lain terdiri atas seorang manusia. Jadi yang dianggap sebagai subjek
dari delik didalam lapang hukum pidana umum hanya manusia. Pada akhir-akhir ini
di negara kita ada ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa subjek dari
tindak pidana tidak saja terdiri atas seorang manusia, tetapi juga atas badan
hukum.
Moeljatno, merumuskan tindak
pidana sebagai perbuatan pidana yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan
diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan
kata lain Moeljatno mengatakan bahwa menurut wujudnya atau sifatnya, tindak
pidana atau perbuatan pidana adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Perbuatan-perbuatan ini
merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dangan atau menghambat akan
terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat dianggap baik atau adil.
Perbuatan akan menjadi suatu
tindak pidana apabila perbuatan tersebut akan memenuhi unsur-unsur.
1. Melawan hukum;
2. Merugikan masyarakat;
3. Dilarang oleh aturan
pidana;
4. Pelakunya diancam dengan
pidana;
Butir 1 (satu) dan 2 (dua)
menunjukkan sifat perbuatan, sedangkan yang memastikan perbuatan itu menjadi
tindak pidana adalah butir 3 (tiga) dan 4 (empat), sehingga perbuatan yang
bersifat 1 (satu) dan 2 (dua) belum tentu merupakan suatu tindak pidana sebelum
dipastikan adanya butir 3 (tiga) dan 4 (empat).
Sebenarnya banyak sekali
perbuatan yang bersifat seperti pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) dan kemungkinan
merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata, akan tetapi
hal tersebut akan masuk kedalam lapangan hukum pidana apabila telah memenuhi
butir 3 (tiga) dan 4 (empat).
Airsoft
gun saat ini diatur oleh
Undang-Undang Nomor 12/ DRT/1951 tentang Senjata Api, karena senjata jenis ini
disamakan dengan senjata non organik kepolisian dalam pemakaiannya, tentang
pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api telah jelas menyatakan
dimana pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dapat diancam dengan
hukuman pidana mati.
Penyalahgunaan airsoft gun merupakan salah satu dari tindak pidana, dimana
pertama-tama yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah bentuk pengaturannya.
Ada beberapa pilihan dalam mengatur dalam masalah tindak pidana tersebut yakni:
a.
Diatur dalam undang-undang khusus tentang
penyalahgunaan senjata api;
b.
Diintegrasikan kedalam kodifikasi (KUHP)
dengan cara menambah, menyisipi atau merubah/ memperbaruhi pasal-pasal dalam
KUHP;
c.
Dikodifikasikan dengan baik (KUHP) maupun
dalam undang-undang khusus.
Di negara Indonesia dalam
menangani kasus penyalahgunaan airsoft
gun dikalangan masyarakat luas
selama ini menggunakan KUHP maupun ketentuan perundang-undangan lainnya seperti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-undang Penyalahgunaan Senjata Api
Beserta Amunisi), mengingat belum tersusunnya perumusan delik atau kejahatan menggenai
jenis senjata ini secara definitif dan lengkap untuk menghindari terjadinya “kekosongan
hukum” terhadap kasus atau perkara yang terjadi.
apakah jenis senjata tersebut bisa di gunakan untuk membela diri saat terjadi (perampokan ) dan apa efek sampingya mksh
BalasHapus