Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, menyatakan bahwa UU Intelijen
disahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu ia
menegaskan, BIN akan selalu memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan hak
azasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan UU
ini, kami harapkan ada penguatan terhadap intelijen, tapi dalam batas
rambu-rambu tertentu. Lewat UU ini, pemerintah dan semua alat negara
bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat dan negaranya,” kata Sutanto
di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.
Untuk
menepis kekhawatiran masyarakat atas berlakunya UU Intelijen ini,
Sutanto mengingatkan bahwa proses penyusunan UU Intelijen telah
mengikuti masukan-masukan dari para pakar, akademisi, hingga masyarakat.
“Semua sudah terakomodir dalam UU ini,” ujarnya.
Menurut Sutanto,
UU Intelijen bukan hanya akan membantu gerak BIN dalam memberantas
terorisme, tapi juga dalam menghadapi berbagai masalah dan ancaman
nasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. “Misalnya
yang terkait ideologi politik, bahkan ekonomi, di mana ada pihak luar
negeri yang mencoba untuk menguasai sumber daya alam kita. Ini kan harus
kita cegah,” papar Sutanto.
Sutanto pun berupaya menepis
kekhawatiran berbagai pihak terkait wewenang penyadapan oleh BIN yang
ditakutkan mengancam kebebasan sipil. “Saya memahami kekhawatiran ini.
Di masa lalu mungkin saja, tapi dalam UU ini, sudah ada rambu-rambu dan
sanksi hukumnya. Misalnya, jika penyadapan dilakukan bukan untuk
kepentingan pengamanan negara, maka dikenai sanksi berat,” jelas
Sutanto.
Pada akhirnya, ia mempersilakan apabila ada pihak-pihak
tertentu yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU Intelijen ke
Mahkamah Konstitusi. Namun Sutanto yakin, MK akan mempelajari UU ini
secara cermat. “Judicial review sah-sah saja, tapi MK pasti melihat UU
ini dibuat dengan memperhatikan berbagai hal,” kata Sutanto.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar