Komponen pengaturan anggota intelijen dalam UU Intelijen Negara terdiri dari enam substansi pengaturan, yaitu klasifi kasi anggota, proses rekrutmen, pembinaan, perlindungan, hak dan kewajiban, dan sanksi.Substansi pengaturan klasifi kasi anggota intelijen pada dasarnya mengklasifi kasikan anggota intelijen ke dalam dua kelompok yaitu analis dan pelaksana. Pengaturan anggota intelijen yang merupakan analis setidaknya ada dua.
Pertama, jabatan fungsional analis disusun secara berjenjang berdasarkan kompetensi, prestasi, dan pengalaman kerja yang terstandar, di mana analis utama adalah jenjang karir tertinggi dalam jabatan analis intelijen. Ini adalah poin efektif bagi UU Intelijen Negara. Lembaga intelijen yang tidak efektif antara lain ditandai dengan ketiadaan penjenjangan tersebut, atau, bila ada, dilakukan secara ad hoc. Selain itu, tidak ada sistem dan kriteria yang terstandar tentang penjenjangan dan/atau penentuan jenjang dilakukan berdasarkan subyektifi tas pimpinan, tanpa adanya kejelasan mengenai rentang kendali dari masing-masing jenjang.
Kedua, analis pratama (analyst in chief) adalah jabatan yang melekat pada pimpinan tertinggi intelijen yang bertanggung jawab atas seluruh produk intelijen, dan merupakan orang terakhir yang membaca seluruh kajian intelijen sebelum diserahkan ke pengguna akhir. Ini juga merupakan poin efektif bagi UU Intelijen Negara. Dalam lembaga intelijen yang tidak efektif, tidak ada penanggung jawab tertinggi atas produk intelijen. Produk disampaikan ke pengguna akhir melalui saluran yang majemuk, dan sebaliknya, pengguna akhir memperoleh produk dengan menggunakan saluran yang majemuk pula.
Selanjutnya ada tiga pengaturan yang harus hadir bagi anggota intelijen yang merupakan pelaksana.
Pertama, pelaksana operasi disusun secara berjenjang berdasarkan kualifi kasi yang terstandar yang mencerminkan jenjang kewenangan dan tanggung jawab. Ini merupakan poin efektif bagi UU Intelijen Negara. Lembaga intelijen yang tidak efektif antara lain ditandai dengan pelaksana operasi yang menggunakan semua kewenangan, dan ketiadaan hirarki dan tanggung jawab.
Kedua, di dalam lembaga intelijen, pelaksana operasi melakukan operasi khusus melalui mekanisme penugasan secara ad hoc.Keberadaan ketentuan memberikan poin demokratik bagi UU Intelijen Negara. Intelijen yang tidak memiliki karakter demokratik antara lain tidak memiliki pemisahan atau pembedaan antara pelaksana operasi khusus dan kegiatan yang bersifat rutin dan reguler.
Ketiga, komandan satuan tugas adalah jenjang karir tertinggi dari pelaksana operasi yang merupakan penanggung jawab dari pelaksanaan operasi. Ini merupakan karakter intelijen yang efektif. Pada lembaga intelijen yang tidak efektif, tidak terdapat penanggung jawab pelaksana operasi intelijen sehingga anggota satuan tugas dapat mengambil alih tugas pimpinan tanpa penunjukkan. Selain itu, para pelaksana operasi menafsirkan tugas secara eksesif.
Sumber :
http://www.fisip.ui.ac.id/pacivisui/repository/book/panduan_perancangan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar