Senin, 27 Februari 2012

AS Nyatakan JAT sebagai Organisasi Teroris

WASHINGTON, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS), Kamis (23/2/2012), secara resmi menyatakan kelompok Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan Abu Bakar Baasyir sebagai organisasi teroris  asing.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan, JAT selama ini terkait dengan sejumlah serangan di Indonesia. Kelompok berusia tiga tahun itu berada di belakang pengeboman gereja di Jawa Tengah September lalu, sejumlah serangan mematikan terhadap polisi Indonesia dan berbagai perampokan bank yang bertujuan mengumpulkan uang guna membeli senjata dan bahan-bahan peledak.

"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan terhadap personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan itu," kata Departemen Luar Negeri AS itu dalam sebuah pernyataan.

Secara paralel, Departemen Keuangan AS mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap tiga anggota terkemuka kelompok itu dan melarang warga dan dunia usaha AS untuk melakukan transaksi dengan mereka. Ketiga orang itu adalah Mochammad Achwan yang bertindak sebagai amir JAT, Son Hadi bin Muhadjir selaku juru bicara kelompok itu, dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir yang selama ini dikenal sebagai perekrut anggota dan melakukan tugas penggalangan dana.

Adam Szubin, direktur Kantor Departemen Keuangan untuk Pengawasan Aset Luar Negeri AS mengatakan, AS "sedang melakukan langkah lain untuk memastikan bahwa kelompok teroris itu terputus dari sistem keuangan internasional dan semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan mereka, tidak peduli dimana pun mereka berada."

Langkah pemerintah AS diperkirakan akan meningkatkan tekanan pada jaringan yang didirikan Abu Bakar Baasyir (73 tahun), yang telah dijatuhi hukuman penjara tahun lalu atas tuduhan mendanai kegiatan teroris. Baasyir mendirikan JAT tahun 2008. 
Sumber :
http://internasional.kompas.com/read/2012/02/24/09334124/AS.Nyatakan.JAT.sebagai.Organisasi.Teroris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar