Selasa, 21 Februari 2012

Legalitas Airsoft Gun

Permainan airsoft gun memang telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Tapi beberapa tahun belakangan, dengan munculnya produk-produk airsoft gun dari Cina yang harganya sangat miring, hobi ini mulai memarak lagi.

Harga airsoft gun Cina atau sering disebut dengan ACM (all China made) memang cukup fantastis. Dengan jenis yang sama, harga bisa mencapai sepertiga harga AJM (all Japan made) yang selama ini beredar di pasaran. ACM banyak yang memiliki karakteristik exact copy terhadap AJM, sehingga ACM juga bisa di-upgrade seperti AJM.

Dengan semakin banyaknya ACM yang beredar di pasaran akhir-akhir ini, hampir setiap orang bisa membeli airsoft gun dan bermunculan pula komunitas-komunitas airsoft gun bagi orang-orang yang ingin menyalurkan hobi ini.

Akhir-akhir ini terjadi peristiwa razia aparat terhadap penjual airsoft gun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat bahwa airsoft gun hanya merupakan hobi dan senjata itu hanyalah replika.

Senjata replika ini pun menggunakan tenaga angin dan peluru berupa pelet plastik. Jika dipikir-pikir, senjata jenis ini masih lebih aman dari senapan angin yang juga beredar bebas.

Jadi apakah alasan sebenarnya aparat melakukan razia terhadap penjual air hobi ini? Apakah memang alasan keamanan atau hanya ingin menambah "uang saku"?

Di negara-negara lain yang memiliki kebebasan dalam kepemilikan senjata api pun tidak melarang keberadaan airsoft gun. Biasanya untuk airsoft gun, ujung laras diberi cat warna terang (misal orange) untuk membedakan replika dengan senjata api yang aslinya.

Dari sisi keamanan, airsoft gun ini cukup aman dengan adanya komunitas dan permainannya dilakukan di tempat yang khusus (bisa di alam bebas atau ruang tertutup). Keamanan bermain airsoft gun juga didukung dengan penggunaan gear pendukung seperti jaket, rompi, topeng dan gogle.

Dalam paket penjualannya pun, airsoft gun ini sudah jelas harus dipergunakan oleh orang dengan umur 18 tahun ke atas dan sudah terdapat larangan untuk menggunakannya secara tidak benar, misal untuk menembak binatang dengan tujuan iseng.

Aparat yang yang melakukan razia harusnya melakukan sosialisasi tujuan dan alasan mereka sebab hingga saat ini belum pernah saya dengar peraturan pelarangan senjata angin dimiliki oleh warga sipil.

Jika pertimbangannya hanya dari sisi bentuk yang mirip aslinya (namanya juga replika), mungkin dibutuhkan suatu mekanisme identifikasi seperti yang dimiliki oleh negara lain.

1 komentar:

  1. saya membaca untuk reperensi penelitiah ilmiah hukum tentang senjata api

    BalasHapus