Divonis 5 tahun karena makar, Gubernur NII KW9 Jateng-DIY Totok Dwi
Hananto alias Mizan Sidiq tidak terima. Ia mengaku tak makar dan akan
menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Pasti akan berlanjut, akan banding,” kata Totok saat dimintai tanggapan atas vonis hakim.
Sambil
berjalan meninggalkan Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kabupaten
Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kamis (12/1/2012), Totok mengaku
tidak melakaukan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bukan koordinator NII. Saya ikut MIM (Masyarakat Indonesia Membangun), bukan yang lain,” katanya.
Jadi
tidak benar melakukan makar? Totok mengiyakan. Dana yang disetor ke
Ma’had Al-Zaytun digunakan sebagai biaya sekolah dari wali santri.
Di
persidangan, Totok terbukti memiliki kaitan dengan Al-Zaytun. Ada slip
transfer uang, map berkop Al-Zaytun, VCD rekruitmen, kuitansi, dan
lain-lain. Semua ditemukan di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran dan
sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Bersama
Totok, yang diajukan ke persidangan adalah Mardiyanto alias Ridho,
Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin
alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka
adalah pengurus MIM yang diduga hanya sebagai kedok dari gerakan NII
KW9. Mereka divonis 2-3 tahun karena terbukti ikut dalam gerakan makar.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Ke-5
terdakwa kasus NII adalah Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki
alias Abdul Azizi, Mardiyanto alias Ridho, Salamin alias Ahmad Mujahid,
dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka disidang secara
maraton dan terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan
Gatot Subroto Ungaran, Kamis (12/1/2012) sore.
Supandi
dan Nur Basuki diadili di Ruang Sidang II. Hakim Zaenuri memutuskan
menghukum keduanya 3 tahun penjara. Setelah itu, di ruang yang sama,
giliran Mardiyanto divonis. Lelaki yang disebut-sebut sebagai Wagub NII
Jateng-DIY ini dihukum 2 tahun penjara.
Sementara,
Salamin dan Mujono yang disidang di Ruang Sidang I setelah vonis
Gubernur NII Jateng-DIY Totok Dwi Hananto, dihukum 3 tahun penjara.
Hakim Salman Alfariz menilai, dengan mengikuti NII, keduanya terbukti
terlibat dalam makar atau pemufakatan jahat menggulingkan negara.
Kelompok
ini ditangkap pada 24 Mei 2011. Totok ditangkap di rumahnya, Jalan
Slamet Riyadi Ungaran, sementara ke-5 rekannya dibekuk di Jalan Nusa
Indah Ungaran. Mereka mengaku aktif di Masyarakat Indonesia Membangun
atau MIM (sebelumnya ditulis Masyarakat Indonesia Madani), organisasi
yang terdaftar di pemerintahan.
Setelah ditelusuri,
polisi menemukan bukti hubungan MIM dengan ponpes Al-Zaytun Indramayu
pimpinan Panji Gumilang. Ada slip transfer dari bank, kuitansi, map
berkop Al-Zaytun, dan lain-lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar