Sabtu, 18 Februari 2012

Mengkhawatirkan Pasal 44 UU Intelijen

“Siapapun tanpa kecuali tidak boleh membongkar rahasia negara kita”.

Berhati-hatilah jika Anda menemukan dokumen yang masuk kategori rahasia intelijen. Sekalipun menemukan dokumen itu tanpa sengaja, Anda berpotensi terancam pidana jika membaca dokumen itu. Mencuri atau membocorkan dokumen tersebut jelas melanggar hukum pidana (KUHP). Tetapi kalau hanya membuka lalu membacanya?

Kini, membuka rahasia intelijen pun dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa terancam penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. Anda tak percaya? Simaklah RUU Intelijen yang sudah disetujui bersama DPR dan Pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang.

Pasal 44 merumuskan setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal 500 juta rupiah. Kalau perbuatan “mencuri” dan “membocorkan” dalam rumusan tadi dihilangkan, maka pasal 44 mengandung makna siapapun yang membuka rahasia intelijen bisa dipidana.

Pengamat intelijen, Al Araf, mengkritik rumusan itu. “Arti kata ‘membuka’ itu kan sangat luas,” ujar peneliti Imparsial ini. Pasal 26 juga menyebut kata ‘membuka’. Berdasarkan pasal ini, “setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen”.

Celakanya, Pasal 26 dan Pasal 44 UU Intelijen tak memberikan penjelasan sama sekali tentang maksud ‘membuka’ rahasia intelijen. Yang dijelaskan adalah rahasia intelijen, yakni informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih juga punya catatan tentang Pasal 44. Seorang komisioner mungkin saja membuka-buka dokumen rahasia intelijen jika menangani sengketa informasi yang berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Merujuk pada rumusan umum Pasal 44 UU Intelijen, seorang komisioner bisa dikualifisir membuka dokumen rahasia intelijen. Ia khawatir banyak orang yang dikriminalisasi hanya karena membuka dokumen rahasia intelijen.

Karena itu, ia mengusulkan tambahan frase baru “dan tanpa hak atau secara melawan hukum”. Sehingga Pasal 44 UU Intelijen merumuskan ‘setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum …..dan seterusnya’. Tambahan frase ini bisa menghindari orang yang punya kewenangan seperti hakim, komisioner, pimpinan DPR untuk membuka dokumen rahasia intelijen.

Koalisi Masyarakat Sipil juga sudah mengungkapkan kekhawatiran atas ancaman pasal-pasal pidana UU Intelijen. Apalagi sanksi pidana penjara dan dendanya lebih tinggi dari KUHP. Masyarakat sipil bisa saja dikriminalisasi akibat kebocoran rahasia intelijen. Kalangan pers punya kekhawatiran serupa.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta masyarakat tak antipati terlebih dahulu terhadap UU Intelijen. Materi Undang-Undang ini diyakini Patrialis bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Al Araf tak menampik pentingnya Undang-Undang Intelijen. Yang dikhawatirkan adalah ekses dari rumusan yang terlalu ‘karet’ dan tak jelas. Kalau semua orang bisa terseret ancaman pidana membuka rahasia intelijen, itu akan kontraproduktif bagi masyarakat.

Patrialis bersikukuh tak ada kelompok masyarakat yang istimewa. Membocorkan rahasia negara adalah perbuatan pidana. “Siapapun tanpa kecuali tidak boleh membongkar rahasia negara kita,” tegas sang Menteri.

Kalau hanya membuka dan membaca dokumen rahasia intelijen, boleh nggak, Pak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar