JAKARTA - Dimasukkannya Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)
sebagai salah satu organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat
ternyata tidak berpengaruh besar pada Indonesia.
"Tidak ada hubungannya. Itu kan proses nasionalnya AS," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan usai menggelar jumpa pers mengenai hubungan Bilateral Indonesia-Sudan di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Marty menjelaskan, ada tiga kategori dalam menetapkan organisasi atau individu tertentu yang diduga terlibat dalam jaringan teroris yaitu dalam kategori skala Nasional, Regional sampai Global.
Kemudian penetapan yang dilakukan Pemerintah AS tersebut, jelas Marty, merupakan penetapan organisasi jaringan teroris asing dalam skala Nasional, jadi hanya berlaku di AS saja.
"Jikalau memang masuk skala global tentunya harus melalui dewan keamanan PBB," jelas Marty.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS), memasukan organisasi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Kementerian Luar Negeri AS, mengumumkan hal tersebut, di hari Kamis (23/2/2012) kemarin. "Hari ini Kementerian Luar Negeri AS, telah mencantumkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris asing, berdasarkan ketentuan 219.
Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, dan sebagai teroris global ditetapkan berdasarkan pasal 1 (b) dari Executive Order 13224," pernyataan Kemenlu AS, seperti dikutip dari situs mereka, http://www.state.gov, Jumat (24/2/2012).
Atas pemberitaan tersebut, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), melalui juru bicara JAT, Sonhadi menilai Amerika melempar isu tanpa bukti ketika menetapkan organisasi yang didirikan Abu Bakar Baasyir dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
"Tidak ada hubungannya. Itu kan proses nasionalnya AS," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan usai menggelar jumpa pers mengenai hubungan Bilateral Indonesia-Sudan di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Marty menjelaskan, ada tiga kategori dalam menetapkan organisasi atau individu tertentu yang diduga terlibat dalam jaringan teroris yaitu dalam kategori skala Nasional, Regional sampai Global.
Kemudian penetapan yang dilakukan Pemerintah AS tersebut, jelas Marty, merupakan penetapan organisasi jaringan teroris asing dalam skala Nasional, jadi hanya berlaku di AS saja.
"Jikalau memang masuk skala global tentunya harus melalui dewan keamanan PBB," jelas Marty.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS), memasukan organisasi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Kementerian Luar Negeri AS, mengumumkan hal tersebut, di hari Kamis (23/2/2012) kemarin. "Hari ini Kementerian Luar Negeri AS, telah mencantumkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris asing, berdasarkan ketentuan 219.
Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, dan sebagai teroris global ditetapkan berdasarkan pasal 1 (b) dari Executive Order 13224," pernyataan Kemenlu AS, seperti dikutip dari situs mereka, http://www.state.gov, Jumat (24/2/2012).
Atas pemberitaan tersebut, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), melalui juru bicara JAT, Sonhadi menilai Amerika melempar isu tanpa bukti ketika menetapkan organisasi yang didirikan Abu Bakar Baasyir dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Sumber :
http://www.tribunnews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar