Undang Undang Intelijen memiliki
kewenangan besar untuk menyadap dan menggali informasi yang bisa buka
peluang intel menangkap seseorang atau kelompok yang mereka anggap
membahayakan negara.
Inilah pasal-pasal yang mengandung kewenangan super bagi intel untuk menjalankan tugas negara:
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan
a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, atau sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau
b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalankan proses hukum.
Pasal 32
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
(2) penyadapan terhadap sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen,
b. atas perintah kepala BIN, dan
c. jangka waktu penyadapan enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penyadapan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.
Pasal 34
(1) Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dimaksud dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen,
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara,
c. tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan, dan
d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
Pasal 44
Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 45
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Pasal 46
Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau personel intelijen negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas intelijen negara sebagaimana dimaksud pasal 18 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan
a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, atau sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau
b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalankan proses hukum.
Pasal 32
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
(2) penyadapan terhadap sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen,
b. atas perintah kepala BIN, dan
c. jangka waktu penyadapan enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penyadapan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.
Pasal 34
(1) Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dimaksud dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen,
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara,
c. tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan, dan
d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
Pasal 44
Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 45
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Pasal 46
Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau personel intelijen negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas intelijen negara sebagaimana dimaksud pasal 18 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sumber :
http://yustisi.com/2011/10/6-pasal-undang-undang-intelijen-yang-membuka-kerawanan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar