Selasa, 21 Februari 2012

16 Pasal UU Intelijen Digugat

Sejumlah warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen dan lembaga swadaya masyarakat (LSM menguji materi 16 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Wahyudi Djafar, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pemohon menilai ada 16 pasal yang mengancam hal-hak sipil, perlindungan HAM, dan kebebasan pers.

Pengajuan uji materi itu dipaparkan 18 pemohon diantaranya dari beberap lembaga, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Imparsial, Setara Institute, dan YLBHI.

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa ‘dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional’, Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa ‘penyelenggara intelijen negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal (9) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e’, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 jo Pasal 44 jo Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 jo Pasal 34 jo Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa ‘yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang ini’, dan Pasal 36.

“Sejumlah pasal, ayat dan frasa dalam UU Intelijen Negara tersebut bertentangan dengan sejumlah Pasal UUD 1945,” tukas Wahyudi.

Dia menambahkan, UU itu tidak secara tegas mendefinisikan arti keamanan nasional. Akibatnya, UU itu membuka ruang terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan subjektivitas tafsir atas keamanan nasional.

Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonan, “Sebaiknya diadakan regrouping atas dasr batu uji atau dasar petitumnya,” terangnya.

Hakim konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan legal standing beberapa pemohon perorangan. “Pemohon sebaiknya dikonstruksikan kembali, ada atau tidak kerugian konstitusional.” (*/P-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar