Sabtu, 18 Februari 2012

BIN: UU Intelijen untuk Melindungi Rakyat

Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, menyatakan bahwa UU Intelijen disahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu ia menegaskan, BIN akan selalu memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dengan UU ini, kami harapkan ada penguatan terhadap intelijen, tapi dalam batas rambu-rambu tertentu. Lewat UU ini, pemerintah dan semua alat negara bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat dan negaranya,” kata Sutanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.
Untuk menepis kekhawatiran masyarakat atas berlakunya UU Intelijen ini, Sutanto mengingatkan bahwa proses penyusunan UU Intelijen telah mengikuti masukan-masukan dari para pakar, akademisi, hingga masyarakat. “Semua sudah terakomodir dalam UU ini,” ujarnya.

Menurut Sutanto, UU Intelijen bukan hanya akan membantu gerak BIN dalam memberantas terorisme, tapi juga dalam menghadapi berbagai masalah dan ancaman nasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. “Misalnya yang terkait ideologi politik, bahkan ekonomi, di mana ada pihak luar negeri yang mencoba untuk menguasai sumber daya alam kita. Ini kan harus kita cegah,” papar Sutanto.
Sutanto pun berupaya menepis kekhawatiran berbagai pihak terkait wewenang penyadapan oleh BIN yang ditakutkan mengancam kebebasan sipil. “Saya memahami kekhawatiran ini. Di masa lalu mungkin saja, tapi dalam UU ini, sudah ada rambu-rambu dan sanksi hukumnya. Misalnya, jika penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara, maka dikenai sanksi berat,” jelas Sutanto.

Pada akhirnya, ia mempersilakan apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU Intelijen ke Mahkamah Konstitusi. Namun Sutanto yakin, MK akan mempelajari UU ini secara cermat. “Judicial review sah-sah saja, tapi MK pasti melihat UU ini dibuat dengan memperhatikan berbagai hal,” kata Sutanto.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar