Selasa, 21 Februari 2012

TINJAUAN TEORI MENGENAI PENJUALAN AIRSOFT GUN

 A. Pengertian Airsoft Gun
Airsoft gun adalah mainan senjata replika yang berukuran 1:1 (satu berbanding satu) dengan jenis senjata aslinya. Mainan replika airsoft gun mengadopsi beragam jenis senjata-senjata yang ada di dunia, baik dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault riffle, sniper riffle, shotgun sampai bazooka. Walaupun termasuk kategori mainan, airsoft gun juga mampu memuntahkan peluru plastik bulat berukuran 6 mm (enam milimeter) yang biasa juga disebut BB (Ball Bearing), baik secara satu-persatu atau single action, semi otomatis maupun full automatic. Material inti dari airsoft gun terbuat dari besi metal dan bahan ABS resin, sama seperti bahan yang digunakan pada handphone, yang dikombinasikan dengan alluminum alloy, dan zinc. Berat rata-rata jenis airsoft gun berkisar antara 70% (tujuh puluh persen) hingga 90% (sembilan puluh persen) dari berat senjata aslinya.

Kadangkala, agar mendekati berat senjata aslinya, pada jenis-jenis tertentu, magazine pada airsoft gun jenis pistol dibuat melebihi berat senjata yang sesungguhnya.4

Sejauh ini airsoft gun sangatlah populer, karena jenis mainan ini mampu memuaskan para penggemar senjata dan perkembangan dunia militer. Permainan menggunakan airsoft gun pun pada akhirnya adalah sebuah bentuk permainan simulasi peperangan yang menyenangkan.

Ditambah lagi dari sisi segi keamanannya, airsoft gun ini cukup aman dengan adanya komunitas dan permainannya dilakukan di tempat yang khusus (bisa di alam bebas atau ruang tertutup). Keamanan bermain airsoft gun juga didukung dengan penggunaan gear pendukung seperti jaket, rompi, topeng dan google.

Istilah airsoft gun pertama kali digunakan di Jepang pada awal tahun 1980.Istilah ini digunakan untuk jenis senjata mainan tidak mematikan karena senjata ini adalah replika atau tiruan, dalam ukuran sebenarnya atau lebih kecil, dari senjata asli. Konon, jenis mainan ini dikembangkan di Jepang bagi pecinta senjata, karena adanya larangan kepemilikan senjata api di negara samurai tersebut. Sehingga upaya untuk membuatnya seperti benar-benar sama dengan aslinya terus dilakukan.

Jenis mainan serupa, yakni paintball, dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun-tahun bersamaan. Jenis mainan ini cepat merambah dan mencapai popularitasnya
di Amerika Serikat. Hanya saja, penekanan pengembangan jenis mainan ini lebih pada fungsinya dibandingkan pada segi estetika dan kemiripan dengan senjata api.

Dari permainannya pun, paintball menjauhkan kesan-kesan kedekatan dengan dunia militer dan peperangan dan juga lebih mendekatkan diri pada kesan permainan keluarga (family-friendly). Perbedaan pusat pengembangan jenis mainan ini banyak dikatakan orang menyebabkan perbedaan popularitas penggemarnya. Airsoft gun lebih banyak digemari di Asia, sementara paintball memiliki lebih banyak penggemar di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri jenis permainan ini sudah ada sejak awal tahun 1990 dan pertengahan, hanya saja belum terkenal istilah airsoft gun. Dan
komunitas airsoft resmi baru ada sekitar tahun 1990 akhir, seperti SAT (Surabaya Airsoft Team, 1999) terus ada Code4 (Jakarta, 2001) dan Vertex (Bandung, 2001). Tahun 2005 LPEG dan AEG ACM generasi awal mulai yang membanjiri pasaran dan akhirnya menjadikan Airsofters di Indonesia jadi besar hingga saat ini. Sampai sekarang, sudah beberapa negara yang memproduksi airsoftgun yaitu Jepang, Hongkong, Taiwan, China, dan juga Amerika.

Airsoft gun digolongkan jenisnya berdasarkan mekanisme pemakaiannya, yakni:

1.    Spring Powered sering pula disebut “springer” atau “senjata per” adalah senjata yang bertenaga tekanan udara melalui kokangan atau menggunakan per. Jenis ini merupakan senjata yang mampu menembakkan satu peluru dengan menyimpan energi potensial yang didapatnya dari per, sehingga peluru dapat ditembakkan melalui barrel senjata. Daya jangkau tembakan dari senjata ini rata-rata adalah 25 (dua puluh lima) meter sampai 40 meter. Senjata jenis ini agak kurang sesuai untuk suatu kompetisi, karena tidak efektif dibandingkan dengan senjata jenis otomatis lainnya saat digunakan dalam pertempuran jarak dekat. Jenis ini juga tidak mempunyai akurasi tembakan yang bagus dan tenaga yang cukup untuk menembak jarak jauh. Senjata-senjata per cenderung murah dibanding saingannya yaitu Electric Gun (Senjata listrik). Hal ini disebabkan karena kemudahan pembuatannya dan murahnya biaya bahan bakunya, dibandingkan senjata listrik yang membutuhkan per, motor elektrik, baterai dan pengecas baterai. Jenis inilah yang pertama kali di perkenalkan lebih dahulu di pasaran. Dan jika kita lihat lebih saksama lagi, jenis airsoft gun ini tidak jauh beda dengan senjata angin laras panjang yang biasa untuk menembak burung atau binatang.

2.    Gas Powered yaitu, jenis senjata yang memerlukan suplai tenaga gas CFC atau Freon Eksternal. Gas yang biasa digunakan adalah propane, yang biasa disebut Green Gas oleh pemain airsofters dan HFC134a Refrigerant. Sementara gas yang dapat digunakan namun jarang digunakan yaitu CO2 dan Nitrogen. Hal lainnya yang menyebabkan mengapa gas lebih dipilih adalah bila ingin mendapatkan velositas yang dapat disesuaikan atau bila ingin mendapatkan fitur blowback. Fitur blowback merupakan sebuah mekanisme yang mampu memutar slide atau bolt sehingga dapat menyerupai pengoperasian senjata api asli. Tenaga gas biasanya digunakan pada pistol-pistol airsoft, disebabkan karena ukurannya yang kecil. Airsoft gun jenis ini memiliki tabung penyimpanan cadangan gas pada body nya.

3.    Electric Powered, jenis ini banyak digunakan para Airsofters dari pada kedua jenis Airsoft gun terdahulunya, karena jenis ini bertenaga listrik menggunakan baterai yang dapat di isi ulang. Jenis ini di bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian, EG (electric gun) yang tidak menghasilkan fungsi full automatic pada senjata yang mengusung sistem tersebut, contohnya Type EG banyak diadaptasi oleh jenis pistol, dan digerakkan oleh 4 (empat) buah batere AAA dan sebuah dynamo kecil saja, dan AEG (Automatic Electric Gun) yang mampu memberondongkan ratusan peluru secara full automatic. Motor elektriknya memiliki seri berbentuk 3 (tiga) gigi yang dipasangkan di dalam gearbox. Gigi-gigi tersebut selanjutnya menekan piston terhadap per, Pada saat piston nya dilepaskan, maka per akan mengarahkan piston tersebut ke arah depan melalui selinder agar dapat memasukkan peluru ke dalam chamber, melalui barrel dan kearah depan dari moncong senjata. Ada dua macam AEG yang umum dipakai oleh para pemain dimana-mana, yaitu seri AR-15, M-16, M4 dan lain-lain, (yang biasa disebut juga dengan Armerlite atau seri Colt) dan seri AK atau Kalashnikov AK-74, AK-47.

4.    Hybrid Airsoft gun adalah model terbaru yang beredar di pasaran, jenis ini sama seperti electric powered yang menggunakan tenaga listrik atau baterai. Hybrid Airsoft gun hanya menambah fitur-fitur tertentu yang menyerupai senjata api sungguhan, salah satu contohnya dari segi peluru, hybrid airsoft gun tidak menggunakan BB (ball bearing) seperti jenis yang lainnya, akan tetapi mengunakan peluru yang menyerupai peluru senjata api sungguhan yang berbentuk selinder.

Jenis-jenis Airsoft gun diatas adalah sebagian contoh dari banyaknya airsoft gun yang ada di Indonesia untuk saat ini. Miris memang senjata ini jika beredar luas di negara kita, dan dapat dijual sembarangan oleh para produsennya. Bahkan airsoft gun tersebut sangat gampang untuk kita dapatkan. Walaupun di Indonesia tidak ada pabrik pembuatannya akan tetapi kita bisa memesan dan memilih di toko-toko online dengan menggunakan sebuah jasa internet.

Di Indonesia permainan jenis ini memiliki kode etik tersendiri untuk memenuhi kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari ruang lingkup para penggemar airsoft gun. Airsoft gun memiliki berbagai macam pedoman bagi para penggemarnya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, yaitu pedoman keselamatan umum, pedoman keselamatan pribadi, dan
pedoman dalam permainan, antara lain yaitu:

  • Pedoman keselamatan umum, inti dari pedoman ini adalah untuk memperlakukan senjata ini dengan sebenarnya, sehingga tidak membahayakan orang-orang di sekelilingnya;
  • Pedoman keselamatan pribadi, cara untuk menjauhkan diri kita dari bahayanya senjata ini, dengan menempatkan senjata, dan memastikan senjata tersebut apakah telah aman sebelum dan sesudah pemakainnya dari permainan;
  • Pedoman dalam permainan, yaitu suatu aturan yang dimana aturan tersebut untuk diikuti agar tidak membahayakan diri kita sendiri dan lawan main seperti aturan-aturan main yang telah disepakati dan cara pemakaian alat keamanan, rompi, sarung tangan, kaca mata (safety google), dan sebagainya.

B. Aspek Hukum Mengenai Penjualan Airsoft GunMelalui Media Internet
Internet sangat membantu masyarakat dalam penggunaannya, selain untuk keperluan komunikasi, internet juga bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjajakan dagangannya yang tidak terbataskan oleh apapun, baik itu barang legal maupun ilegal. Dahulu orang bisa menjual barang dagangannya hanya sebatas wilayah tertentu, negara, atau pulau tanpa diketahui oleh banyak orang. Dengan adanya internet, Jepang sebagai Negara yang memproduksi airsoft gun terbesar di dunia telah banyak menjual senjata replika ini hingga ke penjuru negara termasuk Indonesia sendiri.

Airsoft gun dijual di Indonesia telah ada sejak akhir tahun 1990, tetapi dahulu penjualannya belum bisa menjangkau kepelosok daerah, karena keterbatasan internet dan informasi di dalam masyarakat kita. Penjualan airsoft gun ini hanya berada di kota-kota besar tertentu saja seperti, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Saat ini, airsoft gun telah banyak beredar dalam masyarakat kita, dari anak muda hingga orang dewasa bisa memiliki senjata ini. Mereka dapat memiliki airsoft gun, bukan hanya dari komunitas dan penggemar airsoft gun saja, keberadan internet juga sangatlah mendukung bagi peminat senjata ini untuk membeli. Penjualan airsoft gun lebih banyak dilakukan melalui media internet, baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri. Disamping tidak memakan waktu dan biaya banyak, para penjualnya
juga menghindari razia dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Penjualan airsoft gun melalui media internet tidak hanya selaku produsen saja. Penjualan juga bisa melalui orang-perorangan. Yang pasti penjualan secara individu ini jauh dari adanya izin resmi dari pihak yang berwenang. Penjualan airsoft gun melaui media internet ini masih dianggap “abu-abu” atau bahkan biasa oleh pemerintah kita. Padahal jika kita lihat,dampaknya sangat besar bagi masyarakat disekeliling, walaupun hanya sebatas senjata replika saja. Oleh sebab itu, para produsen dari negara yang menciptakan airsoft gun semakin leluasa untuk menjual lebih banyak lagi. Walaupun dalam paket penjualannya, airsoft gun ini sudah jelas harus ada izin dan dipergunakan oleh orang dengan umur 18 tahun ke atas dan sudah terdapat larangan untuk menggunakannya secara tidak benar, misal untuk
menembak binatang dengan cara iseng. Pada hakekatnya airsoft gun adalah senjata mainan atau replika, namun karena rawan disalahgunakan tetap saja peredarannya tak bisa bebas dan diatur dengan perizinan yang jelas.

Menurut salah satu petinggi kepolisian di jajaran Polda (polisi daerah) Kalimantan timur Kabid Humas Kombes polisi Rudi Pranoto, dengan menegaskan peredaran dan penggunaan airsoft gun diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 12/ DRT/ 1951 tentang Senjata Api, dimana menjelaskan yang dimaksud dengan senjata itu antara lain, senjata tekanan udara, senjata bertekanan pegas, dan senjata tiruan, yang bagian amunisinya bisa membahayakan kesehatan, dan mempengaruhi raga orang lain.

Selain Undang-Undang Nomor 12/ DRT/ 1951, polisi juga membuat aturan khusus tentang airsoft gun yang tertuang dalam SKEP Polri 82/ II/ 2004 tentang tata cara membawa, memiliki, dan menggunakan senjata non organik Polri, yang menyatakan senjata jenis ini hanya digunakan untuk olahraga menembak saja, bukan diperuntukkan untuk kepentingan yang lain, maksudnya agar senjata ini tidak untuk disalahgunakan oleh para pemiliknya.

Kepemilikan senjata jenis ini harus ada izin dari kepolisian setempat diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rujukan :
a.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/ 82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI/ POLRI;
b.    Telegram Kapolri No. Pol. : TR/ 768/ IV/ 2008 tanggal 10 April 2008 perihal peredaran senjata mainan atau airsoft guns secara ilegal;
c.    Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No.Pol.: B/ ND-168/VI/ 2008/ Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan atau airsoft gun disampaikan sebagai berikut:

a.    Bahwa senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/ 82/ II/ 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b.    Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api;
c.    Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri;
d.    Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri;
e.      Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airsoft gun) yang telah mendapatkan izin penggunaan kepemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat;
f.     Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
1.    Surat izin impor;
2.    Rekomendasi Pengda Perbakin atau klub menembak;
3.    Anggota Perbakin atau klub menembak;
4.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5.    Umur 18 sampai dengan 65 tahun;
6.    Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.

Beredarnya airsoft gun dikalangan masyarakat saat ini, sudah barang tentu polisi juga tidak hanya mengeluarkan izin dan surat keputusan tentang kepemilikannya saja, akan tetapi polisi juga mengeluarkan surat bagi peredarannya. Polisi disini mengeluarkan STR (Surat Telegram Rahasia) Kapolri nomor 1777/ VIII/ tahun 2008 tentang peredaran Airsoft Gun karena peredaran airsoft gun yang tidak berizin dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, bisa menciderai masyarakat, dan bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk kejahatan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.”

C. Akibat Hukum Yang Timbul Dari Penyalahgunaan Airsoft Gun
Perkembangan peradaban manusia menyebabkan perkembangan pola pikir manusia. Dengan perkembangan pola pikir manusia menyebabkan pola tindak pidana atau kejahatan ikut berkembang pula, dimana dahulu penjahat menggunakan senjata tajam (pisau, golok, clurit dan lain-lain) sekarang penjahat atau pelaku tindak pidana lebih pintar untuk mengelabui para korbannya dengan menggunakan senjata replika, karena lebih efisien dari senjata tajam.

Penjualan airsoft gun secara bebas, maka dapat dilihat dari penyalahgunaannya dan akibat-akibat yang telah di timbulkan. Hampir semua kelompok orang ataupun secara individu yang belum memiliki cukup umur telah banyak memiliki senjata replika ini dengan berbagai macam alasan tertentu, Sehingga bisa menimbulkan adanya sebuah tindakan kejahatan besar maupun kecil seperti perampokan, pemerasan, pengancaman, dan bahkan untuk menakut-nakuti seseorang sekalipun.
Menyadari akibat yang ditimbulkan dengan lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap peredaran duplikat senjata api ini menyebabkan perdagangan airsoft gun semakin marak, baik itu di ibu kota Jakarta maupun di daerah lainnya di Indonesia, maka aparat penegak hukum harus pro-aktif diatas keyakinan dan bertindak lebih tegas dengan adanya penjualan airsoft gun secara bebas ini, demi untuk kemajuan hukum di Indonesia.

Polisi dalam hal ini yang berwenang mengawasi peredaran senjata jenis ini di Indonesia kurang maksimal melakukan tugasnya sehingga peredaran airsoft gun semakin luas dan tidak terkontrol, dan masyarakat yang tidak berhak untuk memiliki senjata non organik dapat memilikinya dengan mudah.

Pada awalnya airsoft gun adalah sebuah senjata yang dibuat untuk sebuah sarana dan prasarana permainan atau olahraga. Disisi lain, dengan pesatnya perkembangan zaman dan banyaknya peminat, maka airsoft gun banyak disalahgunakan untuk suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Seiring majunya dunia teknologi, khususnya media internet, dimana semakin mudahnya orang untuk mendapatkan airsoft gun, seseorang yang belum cukup umurpun bisa untuk menggunakan jasa internet tersebut, dari sinilah muncul gejala sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, ketika senjata airsoft gun tersebut di beli oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak diketahui peruntukkannya. Penyalahgunaan senjata airsoft gun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi semata erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai. Penyalahgunaan airsoft gun suatu perbuatan yang didasari sebuah kesadaran oleh para pelakunya itu sendiri.

Penyalahgunaan airsoft gun dengan secara universal bisa memberikan kerugian bagi korbannya dan sanksi pidana bagi para pelakunya, juga sangat  meresahkan masyarakat disekelilingnya. Sebab secara sosiologis pelaku disini mengganggu ketentraman masyarakat, seperti tindak kekerasan, pengancaman (teror), perampokan, dan tindak kejahatan lainnya.

Akibat hukum dari penyalahgunaan airsoft gun, sudah pasti akibat dari perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya.

Dalam konteksnya disini penulis menjelaskan didalam hukum pidana. Istilah perbuatan pidana yang dipakai dalam hukum pidana mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yaitu dalam istilah bahasa Belanda “Strafbaar feit”12, yang artinya adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Dalam hukum pidana pengertian abstrak suatu perbuatan pidana yang dikenal adalah pertama, adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu yamg merupakan suatu tindakan yang melangar aturan-aturan hukum yang berlaku dimana disertai sanksi (ancaman) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana mengartikan perbuatan pidana adalah sebagai “tindak pidana”, istilah ini timbul dari pihak Kementrian Kehakiman yang sering dipakai dalam perundang-undangan.

Beberapa pengertian “tindak pidana” dari para tokoh, antara lain :
1.    Wirjono Projodikoro, Tindak pidana (perbuatan pidana) yaitu berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
2.    Moeljatno, Tindak pidana (perbuatan pidana) yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pemidanaan (sangsi).
3.    Simmons, Peristiwa pidana (tindak pidana) adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
4.    Van Hammel, Peristiwa pidana (tindak pidana) adalah suatu perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab dan perbuatan atau tindakan itu harus rela dipidana.
5.    Vos, Suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang dan dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan dan dipersalahkan terhadap perbuatannya.
6.    Pompe, Tindak pidana adalah suatu pelanggaran terhadap norma yang yang oleh si pelanggar itu mempunyai masalah dan dimana penghukuman adalah berguna untuk melindungi kepentingan hukum.
Pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukan perbuatan pidana saja, akan tetapi disamping itu harus ada kesalahan atau sikap bathin yang dapat dicela, ternyata ada dalam asas hukum yang tidak tertulis, yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld, ohne schuld keine straf). Ada dua definisi secara hukum yang populer mengenai kejahatan. Definisi pertama merumuskan, kejahatan adalah apa yang disebut oleh hukum sebagai kejahatan (crime is what the law say it is). Definisi kedua, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dikenai sanksi pidana oleh hukum (crime as an act or omission
punishable by law). Dari kedua rumusan ini dapat dilihat, ada dan tidak adanya suatu perbuatan pidana sangat tergantung dari proses kriminalisasi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa subjek dari delik menurut perumusan ini tidak lain terdiri atas seorang manusia. Jadi yang dianggap sebagai subjek dari delik didalam lapang hukum pidana umum hanya manusia. Pada akhir-akhir ini di negara kita ada ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa subjek dari tindak pidana tidak saja terdiri atas seorang manusia, tetapi juga atas badan hukum.

Moeljatno, merumuskan tindak pidana sebagai perbuatan pidana yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan kata lain Moeljatno mengatakan bahwa menurut wujudnya atau sifatnya, tindak pidana atau perbuatan pidana adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

Perbuatan-perbuatan ini merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dangan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat dianggap baik atau adil.

Perbuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan tersebut akan memenuhi unsur-unsur.
1. Melawan hukum;
2. Merugikan masyarakat;
3. Dilarang oleh aturan pidana;
4. Pelakunya diancam dengan pidana;

Butir 1 (satu) dan 2 (dua) menunjukkan sifat perbuatan, sedangkan yang memastikan perbuatan itu menjadi tindak pidana adalah butir 3 (tiga) dan 4 (empat), sehingga perbuatan yang bersifat 1 (satu) dan 2 (dua) belum tentu merupakan suatu tindak pidana sebelum dipastikan adanya butir 3 (tiga) dan 4 (empat).

Sebenarnya banyak sekali perbuatan yang bersifat seperti pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) dan kemungkinan merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata, akan tetapi hal tersebut akan masuk kedalam lapangan hukum pidana apabila telah memenuhi butir 3 (tiga) dan 4 (empat).

Airsoft gun saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 12/ DRT/1951 tentang Senjata Api, karena senjata jenis ini disamakan dengan senjata non organik kepolisian dalam pemakaiannya, tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api telah jelas menyatakan dimana pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dapat diancam dengan hukuman pidana mati.

Penyalahgunaan airsoft gun merupakan salah satu dari tindak pidana, dimana pertama-tama yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah bentuk pengaturannya. Ada beberapa pilihan dalam mengatur dalam masalah tindak pidana tersebut yakni:

a.    Diatur dalam undang-undang khusus tentang penyalahgunaan senjata api;
b.    Diintegrasikan kedalam kodifikasi (KUHP) dengan cara menambah, menyisipi atau merubah/ memperbaruhi pasal-pasal dalam KUHP;
c.    Dikodifikasikan dengan baik (KUHP) maupun dalam undang-undang khusus.
Di negara Indonesia dalam menangani kasus penyalahgunaan airsoft gun dikalangan masyarakat luas selama ini menggunakan KUHP maupun ketentuan perundang-undangan lainnya seperti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-undang Penyalahgunaan Senjata Api Beserta Amunisi), mengingat belum tersusunnya perumusan delik atau kejahatan menggenai jenis senjata ini secara definitif dan lengkap untuk menghindari terjadinya “kekosongan hukum” terhadap kasus atau perkara yang terjadi.

1 komentar:

  1. apakah jenis senjata tersebut bisa di gunakan untuk membela diri saat terjadi (perampokan ) dan apa efek sampingya mksh

    BalasHapus